-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Headline Hukrim Nasional Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan
Headline Hukrim Nasional

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Admin
Admin
18 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, Kabarindo79.Com – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Admin- Tuesday, September 30, 2025 0
Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara
Jakarta, Kabarindo .Com - Organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial …

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kwarcab Kota Serang Ikut Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

Kwarcab Kota Serang Ikut Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

Sunday, September 28, 2025
Haul Pendiri Bppkb Banten yang ke-2 Dilaksanakan di KaduhejoPandeglang

Haul Pendiri Bppkb Banten yang ke-2 Dilaksanakan di KaduhejoPandeglang

Sunday, September 28, 2025
Bppkb Banten : Pelaksana Proyek Irigasi Cisata Tidak  Paham Transfaransi Publik dan tidak menghargai kearifan lokal

Bppkb Banten : Pelaksana Proyek Irigasi Cisata Tidak Paham Transfaransi Publik dan tidak menghargai kearifan lokal

Friday, September 26, 2025
kelurahan panggung jati kecamatan Taktakan kota serang , sukses menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Bersama Divisi Anti Narkoba RIMetc yayasan bina cerdas mandiri

kelurahan panggung jati kecamatan Taktakan kota serang , sukses menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Bersama Divisi Anti Narkoba RIMetc yayasan bina cerdas mandiri

Thursday, September 25, 2025
Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Sunday, September 28, 2025
KETUA DPC : PENUNJUKAN PLT. KSB BPPKB DPAC PANIMBANG, LANGKAH AWAL SEBELUM MELAKUKAN PEMILIHAN KETUA DPAC DEFINITIF

KETUA DPC : PENUNJUKAN PLT. KSB BPPKB DPAC PANIMBANG, LANGKAH AWAL SEBELUM MELAKUKAN PEMILIHAN KETUA DPAC DEFINITIF

Tuesday, September 23, 2025
Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Monday, September 29, 2025
Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Tutup Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Tutup Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

Thursday, September 25, 2025
Gema Music Fest 2025: Energi, Kreativitas, dan Kolaborasi Anak Muda Banten

Gema Music Fest 2025: Energi, Kreativitas, dan Kolaborasi Anak Muda Banten

Thursday, September 25, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Kwarcab Kota Serang Ikut Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

Kwarcab Kota Serang Ikut Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

Sunday, September 28, 2025
Haul Pendiri Bppkb Banten yang ke-2 Dilaksanakan di KaduhejoPandeglang

Haul Pendiri Bppkb Banten yang ke-2 Dilaksanakan di KaduhejoPandeglang

Sunday, September 28, 2025
Bppkb Banten : Pelaksana Proyek Irigasi Cisata Tidak  Paham Transfaransi Publik dan tidak menghargai kearifan lokal

Bppkb Banten : Pelaksana Proyek Irigasi Cisata Tidak Paham Transfaransi Publik dan tidak menghargai kearifan lokal

Friday, September 26, 2025
kelurahan panggung jati kecamatan Taktakan kota serang , sukses menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Bersama Divisi Anti Narkoba RIMetc yayasan bina cerdas mandiri

kelurahan panggung jati kecamatan Taktakan kota serang , sukses menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Bersama Divisi Anti Narkoba RIMetc yayasan bina cerdas mandiri

Thursday, September 25, 2025
Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Sunday, September 28, 2025
KETUA DPC : PENUNJUKAN PLT. KSB BPPKB DPAC PANIMBANG, LANGKAH AWAL SEBELUM MELAKUKAN PEMILIHAN KETUA DPAC DEFINITIF

KETUA DPC : PENUNJUKAN PLT. KSB BPPKB DPAC PANIMBANG, LANGKAH AWAL SEBELUM MELAKUKAN PEMILIHAN KETUA DPAC DEFINITIF

Tuesday, September 23, 2025
Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Monday, September 29, 2025
Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Tutup Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

Baru Menjabat, Kadis Perizinan Kota Serang Berani Tutup Mega Proyek Sawah Luhur Kasemen

Thursday, September 25, 2025
Gema Music Fest 2025: Energi, Kreativitas, dan Kolaborasi Anak Muda Banten

Gema Music Fest 2025: Energi, Kreativitas, dan Kolaborasi Anak Muda Banten

Thursday, September 25, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber