Pemkot Serang Diam Seribu Bahasa Atas Kasus Pelanggaran Hukum Pasar Induk Rau – Akan Ada Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
Serang, Kabarindo79.Com – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyatakan sikap tegas terhadap skandal dugaan korupsi dan pembiaran berjamaah dalam pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, ditemukan kerugian daerah mencapai Rp5,42 miliar, yang hingga hari ini tidak mampu dijawab oleh Pemerintah Kota Serang.
PKS berakhir sejak 2013, tapi pengelola tetap memungut retribusi hingga 2024? Di mana logikanya? Di mana tanggung jawab hukum Pemkot?
Lebih dari satu dekade, praktik ilegal ini dibiarkan begitu saja oleh Pemkot Serang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BKAD Kota Serang. Retribusi terus mengalir entah ke mana, sementara rakyat tidak pernah mendapat kejelasan. Ini bukan kelalaian — ini kejahatan terstruktur yang menabrak hukum dan logika pemerintahan.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyatakan: CUKUP SUDAH.
Dalam waktu dekat, kami akan menggerakkan massa dalam aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wali Kota Serang dan instansi terkait!**
Kami menuntut penjelasan publik, pertanggungjawaban hukum, dan audit terbuka atas pengelolaan PIR!
Jika tetap tidak ada tindakan nyata dari Pemkot Serang, kami akan membawa kasus ini langsung ke Kejaksaan Tinggi, Bareskrim, hingga KPK RI!
Nama-nama seperti Ovi Hurrotun Nufus (Direktur PT Pesona Banten Persada), Kepala Disperindag, Kepala BKAD, hingga mantan dan Wali Kota Serang aktif akan kami kawal hingga tuntas ke meja hijau.
Kami tidak akan berhenti! Kami akan turun ke jalan! Suara rakyat harus didengar, uang rakyat harus dikembalikan.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten akan menjadi garda terdepan melawan pembiaran dan korupsi yang sudah akut ini.
Pemkot Serang, kami beri peringatan terakhir: segera bertanggung jawab atau bersiaplah menghadapi gelombang rakyat di jalanan.