Polemik Royalti Pemutaran Musik di Cafe dan Restoran, Pemerintah Akan Cari solusi yang Adil
Ilustrasi Cafe. Pixabay
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait pemutaran musik di tempat usaha, menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha akan kewajiban pembayaran royalti musik.
Kekhawatiran ini membuat sebagian kafe dan restoran memilih untuk tidak lagi memutar lagu-lagu Indonesia.
Dikutip dari phri.or.id, 6/8/2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa persoalan ini menimbulkan pandangan yang beragam di masyarakat.
Di satu sisi, pencipta lagu menuntut perlindungan atas hak ekonominya, termasuk dalam konteks pemutaran karya di ruang publik. Namun, di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pemutaran musik di kafe atau restoran tidak selalu masuk dalam kategori komersialisasi yang harus dikenai royalti.
Menurut Prasetyo, sebagian pihak menilai bahwa lagu yang diputar di ruang publik seperti rumah makan lebih bersifat sebagai hiburan bagi pelanggan, bukan bagian dari transaksi ekonomi secara langsung.
Namun, ada pula pendapat bahwa jika pemanfaatan musik berkontribusi pada keuntungan usaha, maka hal itu layak diatur dalam mekanisme pembagian hak cipta.
"Pandangan masyarakat beragam, dan kami sedang mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak," ujar Hadi.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan bisa menjawab keresahan pelaku usaha tanpa mengabaikan hak para pencipta karya.
Senada dengan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyatakan kesiapannya untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan ini.
Ia menyebut bahwa ketakutan sebagian pelaku usaha kemungkinan timbul akibat kesalahpahaman mengenai mekanisme royalti.
"Kita akan carikan solusi yang adil untuk semua pihak, supaya tidak ada lagi ketakutan atau salah persepsi," ujarnya. (*/red).