-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Advertiser Banten Headline Lebak Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kp Parakan Sudah Rusak Kembali - Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana.
Advertiser Banten Headline Lebak

Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kp Parakan Sudah Rusak Kembali - Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana.

Kabarindo79.Com
Kabarindo79.Com
23 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Lebak, kabarindo79.com - 23 November 2024 Belum juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Russ jln legok - pariuknangkub Kampung Parakan Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten,telah Rusak kembali, padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut di kerjakan yang anggaran tersebut dari APBDES TA.2024 Dana Desa  dengan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan Volume: 884x2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa di Pihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA.. padahal Desa tersebut sudah menganggarkannya dengan nilai yang pantastis yang begitu besar, untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan Masyarakat kecamatan kalanganyar Kabupaten Lebak para pengendara roda dua (R2) dan Roda empat (R4). Jika pembangunan Jalan Tersebut di laksanakan dengan bener bener sesuai spek dan RAB,pasti pembangunan jalan tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah bener bener di perhitungkannya oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa yamg tidak mau di sebutkan namanya Tidak merasa puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut yg sumber anggaran'y dri APBDES (Dana Desa), masyarakat yang seharusnya merasakan jalan tersebut nyaman dan puas,ini puas, pembangunan jalan tersebut yang anggarannya dari Rakyat Untuk Rakyat, Kenapa pihak desa dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan tersebut,dimana Peduli dan tanggung jawabnya buat masyarakat. Pihak desa dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa, karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi.



Sejauh mana pihak pengawas konsultan PDTI yg sudah di tunjuk oleh pihak kecamatan, jadi Pihak pengawas konsultan PDTI harus bener bener bisa bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut, harus bisa bertanggung jawab selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UUD.. Jika salah satu masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan bisa melanggar UU No 22 Tahun 2009.

Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi(JAPATI) Rd. Didi Suharyadi angkat bicara, masyarakat harus menikmati jalan tersebut dengan benar benar-benar sangat nyaman dan puas,karana masyarakat selaku pengguna jalan, jangan sampai masyarakat tersebut ada yang menjadi korban kecelakaan dan jangan sampai di rugikan dengan kerusakan kendaraan selaku pengangkut barang yang di bawa oleh masyarakat setempat, jangan sampai lalai melaksanakan kegiatan pembangunan jalan tersebut, Krna Itu Akan berdampak patal yang merugikan masyarakat,



Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," ujar Rd Didi 

Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.

Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.



Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan,dan Pelaksana apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI)

Via Advertiser
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Jalan Citeras – Rangkasbitung Tidak Terawat dan Berlubang

Admin- Thursday, September 18, 2025 0
Jalan Citeras – Rangkasbitung Tidak Terawat dan Berlubang
LEBAK , Kabarindo79.Com – Jalan Citeras – Rangkasbitung dikeluhkan pengendara karena diduga tidak terawat dan berlubang di tengah badan jalan. Akibatnya, se…

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Polres Kota Tangerang Ringkus 23 Terduga Mata Elang, Advokat TB Abdul Fatah Apresiasi Tindakan Cepat Polisi

Polres Kota Tangerang Ringkus 23 Terduga Mata Elang, Advokat TB Abdul Fatah Apresiasi Tindakan Cepat Polisi

Friday, September 12, 2025
POLDA BANTEN TERBITKAN DPO KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI LAPAK SUKMAJAYA CILEGON, YANG LAIN MENYUSUL  ‎

POLDA BANTEN TERBITKAN DPO KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI LAPAK SUKMAJAYA CILEGON, YANG LAIN MENYUSUL ‎

Thursday, September 11, 2025
Ormas BPPKB Banten dan  FKPM Salurkan Air Mineral ke 21 Masjid dan Mushola yang ada di Mandalawangi

Ormas BPPKB Banten dan FKPM Salurkan Air Mineral ke 21 Masjid dan Mushola yang ada di Mandalawangi

Friday, September 12, 2025
Pesta Siaga Kwarcab Kota Serang 2025 Resmi Ditutup, Pramuka Siaga Jalani 8 Taman Edukatif

Pesta Siaga Kwarcab Kota Serang 2025 Resmi Ditutup, Pramuka Siaga Jalani 8 Taman Edukatif

Tuesday, September 16, 2025
Ketua Kwarcab Kota Serang Kukuhkan 148 Pramuka Garuda pada Upacara Hari Pramuka ke-64

Ketua Kwarcab Kota Serang Kukuhkan 148 Pramuka Garuda pada Upacara Hari Pramuka ke-64

Tuesday, September 16, 2025
PKBB BPPKB Pandeglang Buka Kantor Baru, Fokus Layani Masalah Hukum Anggota Bppkb dan Masyarakat

PKBB BPPKB Pandeglang Buka Kantor Baru, Fokus Layani Masalah Hukum Anggota Bppkb dan Masyarakat

Thursday, September 11, 2025
KEMACETAN TERUS TERJADI PADA PEMBANGUNAN JEMBATAN KADUHEJO, PEMERINTAH TIDAK PUNYA SOLUSI + PENGUSAHA TIDAK PROFESIONAL DAN KEMACETAN DIJADIKAN AJANG KEPENTINGAN

KEMACETAN TERUS TERJADI PADA PEMBANGUNAN JEMBATAN KADUHEJO, PEMERINTAH TIDAK PUNYA SOLUSI + PENGUSAHA TIDAK PROFESIONAL DAN KEMACETAN DIJADIKAN AJANG KEPENTINGAN

Tuesday, September 16, 2025
  Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Monday, September 15, 2025
RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Friday, September 12, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Thursday, September 11, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Polres Kota Tangerang Ringkus 23 Terduga Mata Elang, Advokat TB Abdul Fatah Apresiasi Tindakan Cepat Polisi

Polres Kota Tangerang Ringkus 23 Terduga Mata Elang, Advokat TB Abdul Fatah Apresiasi Tindakan Cepat Polisi

Friday, September 12, 2025
POLDA BANTEN TERBITKAN DPO KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI LAPAK SUKMAJAYA CILEGON, YANG LAIN MENYUSUL  ‎

POLDA BANTEN TERBITKAN DPO KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI LAPAK SUKMAJAYA CILEGON, YANG LAIN MENYUSUL ‎

Thursday, September 11, 2025
Ormas BPPKB Banten dan  FKPM Salurkan Air Mineral ke 21 Masjid dan Mushola yang ada di Mandalawangi

Ormas BPPKB Banten dan FKPM Salurkan Air Mineral ke 21 Masjid dan Mushola yang ada di Mandalawangi

Friday, September 12, 2025
Pesta Siaga Kwarcab Kota Serang 2025 Resmi Ditutup, Pramuka Siaga Jalani 8 Taman Edukatif

Pesta Siaga Kwarcab Kota Serang 2025 Resmi Ditutup, Pramuka Siaga Jalani 8 Taman Edukatif

Tuesday, September 16, 2025
Ketua Kwarcab Kota Serang Kukuhkan 148 Pramuka Garuda pada Upacara Hari Pramuka ke-64

Ketua Kwarcab Kota Serang Kukuhkan 148 Pramuka Garuda pada Upacara Hari Pramuka ke-64

Tuesday, September 16, 2025
PKBB BPPKB Pandeglang Buka Kantor Baru, Fokus Layani Masalah Hukum Anggota Bppkb dan Masyarakat

PKBB BPPKB Pandeglang Buka Kantor Baru, Fokus Layani Masalah Hukum Anggota Bppkb dan Masyarakat

Thursday, September 11, 2025
KEMACETAN TERUS TERJADI PADA PEMBANGUNAN JEMBATAN KADUHEJO, PEMERINTAH TIDAK PUNYA SOLUSI + PENGUSAHA TIDAK PROFESIONAL DAN KEMACETAN DIJADIKAN AJANG KEPENTINGAN

KEMACETAN TERUS TERJADI PADA PEMBANGUNAN JEMBATAN KADUHEJO, PEMERINTAH TIDAK PUNYA SOLUSI + PENGUSAHA TIDAK PROFESIONAL DAN KEMACETAN DIJADIKAN AJANG KEPENTINGAN

Tuesday, September 16, 2025
  Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Monday, September 15, 2025
RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Friday, September 12, 2025
Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Deden Apriandhi Sekda Banten Terancam Dicopot

Thursday, September 11, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber