E.Sukarna Tegaskan Jalur Pendakian Wisata Gunung Aseupan yang Resmi Cuma ada satu Via Kaduhejo.
Pandeglang, Kabarindo79.com - Encuk Sukarna pengelola Wisata Gunung Aseupan angkat bicara terkait adanya pemberitaan miring tentang adanya isu pembegalan tiket masuk wisata tersebut, sukarna menjelaskan itu bukan pembegalan namun penertiban terhadap pengunjung wisata yang menggunakan tiket bodong/ilegal. Yang mana pihaknya mengatakan tiket ilegal tersebut karna tiket yang saat itu dibawa pengunjung tidak terdafatar di pemprov maupun KKPH Banten sehingga kami menyuruh turun karna takut terjadi sesutu yang tidak di inginkan dan menjadi tanggung jawab pihak pengelola. (Sabtu.01/02/24).
![]() |
Karcis Pendakian yang ilegal/tidak resmi |
Sukarna menjelaskan Pendakian wisata Gunung Aseupan yang legal hanya ada satu yakni pendakian via kadu hejo, yang mana poskonya bertempat di Kp. Kaduhejo Desa Sukaraja Kec. Pulosari Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan menggunakan Karcis Tanda Masuk Wisata Pendakian Gunung Aseupan berdasarkan SK.Administratur/KKPH Banten, No. 125/Kpts/Btn/Divre-Banten/2024 Tanggal 27 September 2024, yang mana dalam karcis tersebut sudah termasuk Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri.
![]() |
Karcis Wisata pendakian GA yang resmi disertakan Asuransi jiwa |
Saat ditanya siapa yang diturunkan, sukarna menjelaskan salah satu pengunjung yang menggunakann karcis ilegal yang tidak diketahui oleh Perum Perhutani KPH Banten serta tidak menyertakn asuransi jiwa, dan itu jelas akan merugikan serta membahayakan pengelola yang Legal apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan atau kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
E. Sukarna selaku pengelola juga berharap kepada Perum Perhutani KPH Banten supaya tegas untuk menertibakan Posko liar yang ada di Desa Sikulan Kec. Jiput, yang mana oknum pengeloa tersebut (Ur) sudah diberikan surat penutupan dari perhutani namun sampai saat ini masih berjalan.
"Kami berharap pihak KPH Banten tegas, dan kalaupun tidak bisa di tegur maka harusnya pihak perhutani melaporkannya kepada pihak berwajib karna jelas ini adalah tindakan pungli, atau perbuatan pidana yang harus ti tindak."
E.Sukarna juga berharap para pengunjung lebih bijak dan teliti agar bisa membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal / tidak resmi, karena kalau salah pilih ini jelas akan merugikan serta membahayakan mereka. Tutupnya. @Redkh