Dalami Kasus Suap Export CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung Periksa Tujuh Advokat dan Satu Sekretaris Pribadi.
Mereke diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Dari delapan orang tersebut, tujuh merupakan pengacara pada kantor hukum AALF dan satu orang berinisial MK yang merupakan sekretaris pribadi tersangka AR.
Tujuh pengacara AALF tersebut antara lain AH, RL, MAN, AAND, BM, AFA dan FS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Kapuspenkum, Harli Siregar, dikutip dari laman kejaksaan.go.id.
Diketahui AR selaku advokat telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka AR saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Tersangka MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 - April 2022 agar majelis hakim memberikan putusan bebas. (*/red)