Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud, Kejagung Geledah Dua Apartemen Stafsus Mendikbud. Sejumlah Barang Bukti Diamankan
![]() |
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar | Kejagung.go.id |
JAKARTA Kabarindo79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan tim penyidik menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, Tim Penyidik JAM PIDSUS menggelar penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi dari apartemen milik staf khusus Menteri Dikbudristek berinisial FH dan JT.
Kedua lokasi itu adalah yaitu kediaman FH di Apartemen Kuningan Palace dan JT di Apartemen Ciputra World 2 yang semuanya berada di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan di rumah FH, Kejagung menyita sejumlah Barang Bukti Elektonik (BBE) berupa 1 buah laptop serta 4 handphone.
Sementara di apartemen JT, kejagung menyita BBE berupa 2 buah harddisk eksternal, 1 flashdisk, serta sebuah laptop, juga sejumlah dokumen berupa buku agenda. (*/red).