-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Headline Hukrim Nasional MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta
Headline Hukrim Nasional

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

Admin
Admin
28 May, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, Kabarindo79.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Selasa, 27 Mei 2025.

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut Mahkamah, konstitusi telah dengan jelas mengamanatkan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan pengutamaan pada tingkat pendidikan dasar.

Dalam kaitan ini, pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan.

MK mendapati bahwa pemerintah secara faktual menerapkan norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dengan membentuk dan menyelenggarakan pendidikan dasar melalui lembaga pendidikan dasar (SD, SMP, madrasah) milik negara atau sekolah negeri.

Padahal, pendidikan dasar tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah melalui sekolah negeri, tetapi juga oleh masyarakat melalui satuan pendidikan yang dikenal dengan sebutan sekolah atau madrasah swasta.

Mahkamah berpendapat, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Hal itu dinilai oleh MK bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK juga menyoroti sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah, serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan sepenuhnya dari hasil pembayaran peserta didik.

Oleh sebab itu, meski tidak dilarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta tersebut tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” tutup Enny. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Permata Bank Berdayakan Guru SD di Serang Lewat Pelatihan Literasi Finansial

binacerdasmandiri- Monday, September 08, 2025 0
Permata Bank Berdayakan Guru SD di Serang Lewat Pelatihan Literasi Finansial
Permata Bank bersama IGI Kota Serang dan Peserta Pelatihan Literasi Finasial SERANG (8/9) – Permata Bank menggelar pelatihan literasi finansial bertajuk &quo…

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dinilai Tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Patia Dilaporkan ke Propam Polda Banten

Dinilai Tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Patia Dilaporkan ke Propam Polda Banten

Monday, September 08, 2025
Kades Cikalong akan Segera bangun jalan Paving block di Kp. Sukayana

Kades Cikalong akan Segera bangun jalan Paving block di Kp. Sukayana

Saturday, September 06, 2025
BPPKB Banten ikuti Gelar Peringatan Maulid Nabi muhammad SAW di Mesjid Baiturahman Polda Banten

BPPKB Banten ikuti Gelar Peringatan Maulid Nabi muhammad SAW di Mesjid Baiturahman Polda Banten

Monday, September 08, 2025
Kursus Orientasi Mabigus Tingkat Kwarran Curug Berlangsung Lancar dan Penuh Kekeluargaan

Kursus Orientasi Mabigus Tingkat Kwarran Curug Berlangsung Lancar dan Penuh Kekeluargaan

Tuesday, September 02, 2025
Serikat Buruh Temui Presiden di Istana Negara, Bahas RUU Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Temui Presiden di Istana Negara, Bahas RUU Ketenagakerjaan

Tuesday, September 02, 2025
Ketua Harian Kwarcab Kota Serang: Wujudkan Pramuka BERPRESTASI dengan Semangat JOSS

Ketua Harian Kwarcab Kota Serang: Wujudkan Pramuka BERPRESTASI dengan Semangat JOSS

Saturday, September 06, 2025
Bppkb Banten Ajak Camat Patia Audiensi terkait adanya dugaan Intervensi Kades Patia terhadap warganya. " Suruh cabut kuasa hingga siapkan uang 30jt untuk cabut laporan ke Polda"

Bppkb Banten Ajak Camat Patia Audiensi terkait adanya dugaan Intervensi Kades Patia terhadap warganya. " Suruh cabut kuasa hingga siapkan uang 30jt untuk cabut laporan ke Polda"

Monday, September 01, 2025
Final Lomba Cerdas Cermat Kemerdekaan 2025, IGI Kota Serang Lahirkan Generasi Unggul

Final Lomba Cerdas Cermat Kemerdekaan 2025, IGI Kota Serang Lahirkan Generasi Unggul

Monday, September 01, 2025
Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Tuesday, September 02, 2025
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Soroti Kinerja Kementan. Kementan Harusnya Fokus Pada Peningkatan Produksi

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Soroti Kinerja Kementan. Kementan Harusnya Fokus Pada Peningkatan Produksi

Wednesday, September 03, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Dinilai Tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Patia Dilaporkan ke Propam Polda Banten

Dinilai Tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Patia Dilaporkan ke Propam Polda Banten

Monday, September 08, 2025
Kades Cikalong akan Segera bangun jalan Paving block di Kp. Sukayana

Kades Cikalong akan Segera bangun jalan Paving block di Kp. Sukayana

Saturday, September 06, 2025
BPPKB Banten ikuti Gelar Peringatan Maulid Nabi muhammad SAW di Mesjid Baiturahman Polda Banten

BPPKB Banten ikuti Gelar Peringatan Maulid Nabi muhammad SAW di Mesjid Baiturahman Polda Banten

Monday, September 08, 2025
Kursus Orientasi Mabigus Tingkat Kwarran Curug Berlangsung Lancar dan Penuh Kekeluargaan

Kursus Orientasi Mabigus Tingkat Kwarran Curug Berlangsung Lancar dan Penuh Kekeluargaan

Tuesday, September 02, 2025
Serikat Buruh Temui Presiden di Istana Negara, Bahas RUU Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Temui Presiden di Istana Negara, Bahas RUU Ketenagakerjaan

Tuesday, September 02, 2025
Ketua Harian Kwarcab Kota Serang: Wujudkan Pramuka BERPRESTASI dengan Semangat JOSS

Ketua Harian Kwarcab Kota Serang: Wujudkan Pramuka BERPRESTASI dengan Semangat JOSS

Saturday, September 06, 2025
Bppkb Banten Ajak Camat Patia Audiensi terkait adanya dugaan Intervensi Kades Patia terhadap warganya. " Suruh cabut kuasa hingga siapkan uang 30jt untuk cabut laporan ke Polda"

Bppkb Banten Ajak Camat Patia Audiensi terkait adanya dugaan Intervensi Kades Patia terhadap warganya. " Suruh cabut kuasa hingga siapkan uang 30jt untuk cabut laporan ke Polda"

Monday, September 01, 2025
Final Lomba Cerdas Cermat Kemerdekaan 2025, IGI Kota Serang Lahirkan Generasi Unggul

Final Lomba Cerdas Cermat Kemerdekaan 2025, IGI Kota Serang Lahirkan Generasi Unggul

Monday, September 01, 2025
Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Gerakan KAWAN: Banten Harus Jadi Etalase De-eskalasi Nasional

Tuesday, September 02, 2025
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Soroti Kinerja Kementan. Kementan Harusnya Fokus Pada Peningkatan Produksi

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Soroti Kinerja Kementan. Kementan Harusnya Fokus Pada Peningkatan Produksi

Wednesday, September 03, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber