Dinilai Tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Patia Dilaporkan ke Propam Polda Banten
Pandeglang,Kabarindo79.com – Dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana kembali mencuat di tubuh kepolisian. Kali ini, Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten oleh tim kuasa hukum Potensi Keluarga Besar Banten (PKBB), setelah dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
Laporan tersebut disampaikan secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis, oleh tim hukum yang dipimpin oleh Samsul Bahri, SH, pada Kamis (4/9/2025). Pelaporan ini merupakan bentuk keberatan klien mereka atas penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Patia pada 27 Agustus 2025.
“Klien kami merasa dirugikan secara moril dan materiil atas peristiwa dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri. Namun, saat proses pelaporan, penanganannya justru dinilai janggal. Tidak ada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diberikan, dan lebih parah lagi, barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat beserta dokumen-dokumennya serta sepeda listrik diserahkan ke pihak lain tanpa dasar yang jelas,” ujar Samsul Bahri dalam keterangannya kepada awak media.
Samsul menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prosedur standar operasional (SOP) penanganan perkara pidana di kepolisian. Ia juga mempertanyakan integritas penyidik yang tidak memberikan tanda bukti penitipan barang kepada pihak pelapor, sebagaimana mestinya.
“Kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Patia ke Propam Polda Banten, agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan jika terbukti ada unsur pelanggaran,” tegas Samsul.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Kabupaten Pandeglang, DR C. Misbakhul Munir, SH, membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya terkait dugaan perusakan dan penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan tim hukum yang dipimpin oleh Samsul Bahri untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
“Benar, laporan itu sudah kami disposisikan ke Tim Samsul Bahri melalui Sekretaris Jenderal Biro Hukum, Ahmad Khotib, SE. Langkah tersebut telah melalui kajian dan rapat internal kami, karena kami memandang pentingnya perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Misbakhul Munir juga menambahkan bahwa perkara-perkara yang masuk ke Biro Hukum DPC BPPKB Kabupaten Pandeglang cukup banyak. Untuk itu, pihaknya memiliki sekitar 20 pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Potensi Keluarga Besar Banten & Partners, yang beralamat di Jalan Raya Pandeglang-Labuan KM 10, Kampung Cimanuk, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten.
Pihak Pelapor berharap agar laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serius oleh Propam Polda Banten, guna memastikan bahwa setiap anggota kepolisian tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan menjadikan keadilan sebagai landasan dalam bertugas.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Patia maupun Polres Pandeglang terkait laporan tersebut. @Redkh