Bppkb Banten Ajak Camat Patia Audiensi terkait adanya dugaan Intervensi Kades Patia terhadap warganya. " Suruh cabut kuasa hingga siapkan uang 30jt untuk cabut laporan ke Polda"
Pandeglang,Kabarindo79.com | Kepala Desa Patia seharusnya menjunjung tinggi hukum, sesuai dengan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menggarisbawahi kewajiban Kades untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Kades juga dilarang membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum, menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun yang terjadi di Desa Patia Kepala Desa yang seharusnya membela masyarakatnya diduga intervensi demi keuntungan pribadi dan golongannya. (Senin.1/9/25).
Konflik warga patia antara sartani alias tando dengan Samsudin mantan panitia pembebasan Tol serang panimbang dan juga mantan Sekdes patia sampai sekarang belum selesai meski permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Krimun Polda Banten pada bulan Marer tahun 2024 yang lalu, Tando mengklem tanah tersebut adalah miliknya yang belum pernah diperjualbelikan sementara Samsudin mengatakan itu tanah miliknya hasil hibah secara lisan hingga muncul dugaan penandatanganan palsu, namun semua itu seakan tidak ada tindak ujung dari dan tindak lanjut, hingga muncul penetaapan dari Pengadilan Negeri Pandeglang tentang penitipan uang ganti kerugian dari pembebasan lahan Tol serang panimbang.
Untuk diketahui karna tidak ada tindak lanjut serta menemui jalan buntu saudara Tando menguasakan permasalahan tersebut kepada Ormas Bppkb Banten, sehingga surat menyurat hingga kordinasi dilakukan oleh Bppkb Banten kepada dinas dan lembaga terkait hingga menemukan solusi. Namun sayang ditengah perjalanan Sdr. Tando di interesi oleh Oknum Kepala desa untuk mencabut Kuasa tersebut dengan dalih akan diselesaikan olehnya dalam waktu 2 atau 3 hari asalkan sdr. Tando dengan samsudin membuat pernyataan, karena gelap mata sdr. Tando mengikuti saran tersebut namun sampai sekarang belum ada penyelesaian dan saat ditanya jawabannya selalu tarsok bahkan mengatakan harus ada uang Rp. 30jt rupiah untuk mencabut laporan dulu ke Polda Banten.
Menyikapi permasalahan ini Wk Dpc Bppkb Kabupaten Pandeglang sekaligus Pengurus Desa Bersatu Provinsi Banten A.khotib mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan audiensi atau jumpa Pers ke Camat patia agar bisa menghadirkan sdr. Sarna selaku Kades patia untuk mendengarkan alasannya terkait hak-hal yang sudah dia lakukan terhadap warganya.
Masih kata Khotib, kepala Desa seharusnya senang warganya ada yang membantu biar permasalaha yang sudah lama tersebut segera selesai, tapi malah kuasanya suruh dicabut yang mana kami menduga bahwa sebenarnya benang kusut tersebut ada di kepala Desa Patia, untuk itu dirinya beserta jajaran Bppkb ingin mengetahui pasti, selain adanya intervensi kepada sdr. Tando untuk mencabut kuasa ke Bppkb Baten hingga menyuruh sdr. Tando siapkan uang Rp.30jt untuk pencabutan laporan kepolda, pihak Bppkb juga ingin mengetahui pasti status lahan yang diperkarakan kalau seandainya ada tindakakan pidana maka Bppkb akan dorong Polda Banten untuk segera melanjutkan kasus tersebut. Tutupnya @Redkh