Diduga Edarkan Sabu, Warga Ciwaru, Bayah Diamankan Satnarkoba Polres Lebak
MR, Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
LEBAK, Kabarindo79.Com - Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan MR (24), warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. MR diamankan di kediamannya pada Sabtu, 09/8/2025 sekitar pukul 01.00 Wib.
Dalam rilis yang diterima wartawan, Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiyana., S.H., mengatakan, dari tersangka diamankan 1 buah tas selempang warna hitam, isinya ada 32 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang dibungkus tisu putih dan sedotan warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu.
"Kita amankan barang bukti seberat 9,04 gram dan 5,84 gram jenis sabu, 1 unit timbangan digital merek HINOMARU, 1 unit hp merek OPPO warna gold," Ujar AKP. Epy Cepiyana., S.H.
Atas perbuatannya, kini MR diamankan di Mapolres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut. (*/red).