Komisioner LMKN Periode 2025 - 2028 Dilantik. Dirjen KI : Distribusikan Royalti Secara Terbuka
Pelantikan Komisioner LMKN
Periode 2025 - 2028
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8/8/2025 kemarin.
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok yaitu :
Komisioner LMKN Pencipta :
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar
5. Aji M. Mirza Ferdinand
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait :
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan
Razilu berharap agar komisioner baru segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
"Saya berharap LMKN menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri," ujarnya. (*/red).
Sumber : kemenkum.go.id