Kusus Royalti Musik Berujung Damai, Pemilik Mie Gacoan Bali Bayar Royalti Rp 2,2 M
Penandatanganan perjanjian damai anatar LMKN SELMI dengan pemilik Mie Gacoan. phri.or.id
DENPASAR, Kabarindo79.Com - Sengketa royalti musik antara pemilik Mie Gacoan Bali dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir damai. Mie Gacoan membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMKN SELMI.
"Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas , Jumat 8/8/2025 lalu.
Supratman menjelaskan, lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025.
Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut kata Supratman, juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.
"Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak," ujar Menkum
Supratman mengatakan setelah pembayaran dan perjanjian damai disepakati, dirinya meminta agar Polda Bali menghentikan proses penyidikan.
"Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda," ujar Supratman.
Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyebut lagu-lagu akan kembali diputar di gerai Mie Gacoan. Namun, ia belum memastikan kapan pemutaran musik akan dimulai di semua gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera.
"Ya, sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu case (kasus) ini selesai," kata Ira. (*/red).
Sumber : phri.or.id