Modal Kopdes Merah Putih dari Pinjaman Bank Himbara Hingga 3 M, Menkeu Tegaskan Kades Harus Awasi Kinerja Kopdes
![]() |
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. kemenkeu.go.id |
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pusat melalui APBN mendukung terlaksananya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Untuk itu, kepala desa atau lurah harus memastikan Kopdes Merah Putih berjalan dengan tata kelola yang baik.
Sebagai payung hukum, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dilansir dari kemenkeu.go.id, 6/8/2025, Sri Mulyani mengatakan ada beberapa poin utama dalam skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) antara lain sebagai berikut.
Pertama, setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp 500 juta. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan.
Kedua, tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun. Ketiga, jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun.
Keempat, masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi dan kelima periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Sebelum pinjaman disalurkan terang Sri Mulyani, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah, baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa.
Persetujuan tersebut terangnya, tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan.
"Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman," terangnya.
Setiap kepala desa atau lurah lanjut Menkeu, merupakan pengawas koperasi desa atau koperasi kelurahan yang tidak hanya bertugas membantu pendirian koperasi.
Namun, terangnya, kepala desa atau lurah juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melatih SDM dan tata kelola koperasinya.
"Sehingga koperasi dapat berjalan dengan pengawasan dan kinerjanya dapat tetap terjaga sesuai dengan tata kelola yang baik," tegasnya. (*/red).
Sumber : kemenkeu.go.id