Mengenal LMKN, Lembaga yang Bertugas Menarik Royalti Pemutaran Musik di Ruang Komersil
Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 (lmkn.id)
LEBAK, Kabarindo79.Com - Topik tentang pemutaran musik di berbagai tempat komersil menjadi perbincangan publik, setelah salah seorang pemilik usaha Mie Gacoan di Bali terjerat kasus hukum karena tidak membayar royalti saat memutar musik di tempat usahanya.
Agat tidak terjerat hukum, pelaku usaha dapat menempuh izin pemutaran musik di tempat usahanya melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah badan non-APBN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial.
Dkutip dari lmkm.id, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Visi LMKN yaitu meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Sedangkan misinya adalah menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, ketua LMKN adalah Dharma Oratmangu, dengan susunan komisioner sebagai berikut.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta, Andre Hehanussa, Dharma Oratmangu, Waskito, Makki Omar, Tito Sumarsono.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait, Bernard Nainggolan, Ikker Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, Marcel Siahaan. (*/red).