-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Advertiser Headline Tidak Bayar Royalti, Pemilik Cafe dan Tempat Hiburan Bisa Dijerat Pidana
Advertiser Headline

Tidak Bayar Royalti, Pemilik Cafe dan Tempat Hiburan Bisa Dijerat Pidana

Riswan
Riswan
04 Aug, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi Musik

LEBAK, Kabarindo79.Com - Tidak boleh sembarangan, kini pemilik restoran, kafe, hotel dan tempat hiburan bisa terkana pidana jika memutar musik tidak membayar royalti kepada pemilik, penyanyi dan pencipta lagu.

‎Bukan hanya di tempat itu saja, royalti memutar musik juga berlaku di sarana transportasi seperti pesawat terbang, kereta api, bus dan kapal laut bahkan di pertunjukan musik hajatan.
‎
‎Aturan ini mengacu kepada Ketentuan hak cipta yang diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
‎
‎Dikutip dari DJP online, Siti Rosita, seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak mengatakan hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Lebih lanjut, Rosita mengatakan, ciptaan adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
‎
‎"Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi," katanya.
‎
‎Sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta,  berhak atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mencakup hak untuk dicantumkan namanya dalam penggunaan lagu dan/atau musik, hingga hak untuk mengubah lagu tersebut.
‎
‎Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan lagu secara komersial, mencakup pendistribusian, penggandaan, pertunjukan, hingga pengumuman lagu.
‎
‎Pihak yang akan menggunakan lagu secara komersial wajib mendapatkan izin tertulis dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang disebut sebagai lisensi.
‎
‎"Dalam pemberian lisensi tersebut, pencipta dan/atau pemegang hak cipta berhak atas imbalan berupa royalti," ungkapnya.
‎
‎Dikutip dari LMKN.Id, berikut ini sektor-sektor bisnis yang telah ditentukan tarif royaltinya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, diantaranya sarana transportasi  seperti
‎pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan pertokoan.
‎
‎Selanjutnya, konser, pertokoan, hotel dan fasilitas hotel, radio, pusat rekreasi, bioskop, layanan penyiaran televisi, pameran dan bazar. Selain itu, nada tunggu telepon, bank dan kantor, seminar dan konferensi nasional.
‎
‎Termasuk restoran, kafe, pub, bar, bistro,  klub malam, diskotek dan tempat karaoke. (*/red).

Via Advertiser
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

‎Mengenal LMKN, Lembaga yang Bertugas Menarik Royalti Pemutaran Musik di Ruang Komersil

Riswan- Wednesday, August 06, 2025 0
‎Mengenal LMKN, Lembaga yang Bertugas Menarik Royalti Pemutaran Musik di Ruang Komersil
‎ Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 (lmkn.id) LEBAK, Kabarindo79.Com - Topik tentang pemutaran musik di berbagai tempat komersil menjadi perbincangan publik…

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

‎Diduga Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Ormas Badak Banten Mendesak Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Lebak, Sidak Tenaga Kerja Asing di Penggergajian Kayu Milik PT Makmur Kayu Persada

‎Diduga Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Ormas Badak Banten Mendesak Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Lebak, Sidak Tenaga Kerja Asing di Penggergajian Kayu Milik PT Makmur Kayu Persada

Saturday, August 02, 2025
Gelar Syukuran HUT PP Polri ke-26 “Pensiun Bukan Akhir dari Pengabdian”

Gelar Syukuran HUT PP Polri ke-26 “Pensiun Bukan Akhir dari Pengabdian”

Saturday, August 02, 2025
Ketua Dpc Pandeglang Bppkb Banten Adakan acara kokobok Akbar di Alun alun Mandalawangi

Ketua Dpc Pandeglang Bppkb Banten Adakan acara kokobok Akbar di Alun alun Mandalawangi

Saturday, August 02, 2025
Tidak Bayar Royalti, Pemilik Cafe dan Tempat Hiburan Bisa Dijerat Pidana

Tidak Bayar Royalti, Pemilik Cafe dan Tempat Hiburan Bisa Dijerat Pidana

Monday, August 04, 2025
FKPM meriahkan HUT RI ke -80 dengan adakan Gebyar Pencak Silat

FKPM meriahkan HUT RI ke -80 dengan adakan Gebyar Pencak Silat

Monday, August 04, 2025
Antara Merah Putih dan One Piece: Saat Rakyat Menyuarakan Harapan Lewat Simbol

Antara Merah Putih dan One Piece: Saat Rakyat Menyuarakan Harapan Lewat Simbol

Sunday, August 03, 2025
Pemkot Serang Diam Seribu Bahasa Atas Kasus Pelanggaran Hukum Pasar Induk Rau – Akan Ada Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran

Pemkot Serang Diam Seribu Bahasa Atas Kasus Pelanggaran Hukum Pasar Induk Rau – Akan Ada Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran

Saturday, August 02, 2025
Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 dan SMPN 2 Sumur Diduga Abaikan K3

Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 dan SMPN 2 Sumur Diduga Abaikan K3

Thursday, July 31, 2025
Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Geruduk Kantor Dindik dan Pendopo Bupati Serang

Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Geruduk Kantor Dindik dan Pendopo Bupati Serang

Thursday, July 31, 2025
Ketua Dpac Bppkb Kecamatan Sumur, Akan Polisikan Oknum Kontraktor Nakal

Ketua Dpac Bppkb Kecamatan Sumur, Akan Polisikan Oknum Kontraktor Nakal

Thursday, July 31, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

‎Diduga Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Ormas Badak Banten Mendesak Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Lebak, Sidak Tenaga Kerja Asing di Penggergajian Kayu Milik PT Makmur Kayu Persada

‎Diduga Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Ormas Badak Banten Mendesak Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Lebak, Sidak Tenaga Kerja Asing di Penggergajian Kayu Milik PT Makmur Kayu Persada

Saturday, August 02, 2025
Gelar Syukuran HUT PP Polri ke-26 “Pensiun Bukan Akhir dari Pengabdian”

Gelar Syukuran HUT PP Polri ke-26 “Pensiun Bukan Akhir dari Pengabdian”

Saturday, August 02, 2025
Ketua Dpc Pandeglang Bppkb Banten Adakan acara kokobok Akbar di Alun alun Mandalawangi

Ketua Dpc Pandeglang Bppkb Banten Adakan acara kokobok Akbar di Alun alun Mandalawangi

Saturday, August 02, 2025
Tidak Bayar Royalti, Pemilik Cafe dan Tempat Hiburan Bisa Dijerat Pidana

Tidak Bayar Royalti, Pemilik Cafe dan Tempat Hiburan Bisa Dijerat Pidana

Monday, August 04, 2025
FKPM meriahkan HUT RI ke -80 dengan adakan Gebyar Pencak Silat

FKPM meriahkan HUT RI ke -80 dengan adakan Gebyar Pencak Silat

Monday, August 04, 2025
Antara Merah Putih dan One Piece: Saat Rakyat Menyuarakan Harapan Lewat Simbol

Antara Merah Putih dan One Piece: Saat Rakyat Menyuarakan Harapan Lewat Simbol

Sunday, August 03, 2025
Pemkot Serang Diam Seribu Bahasa Atas Kasus Pelanggaran Hukum Pasar Induk Rau – Akan Ada Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran

Pemkot Serang Diam Seribu Bahasa Atas Kasus Pelanggaran Hukum Pasar Induk Rau – Akan Ada Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran

Saturday, August 02, 2025
Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 dan SMPN 2 Sumur Diduga Abaikan K3

Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 dan SMPN 2 Sumur Diduga Abaikan K3

Thursday, July 31, 2025
Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Geruduk Kantor Dindik dan Pendopo Bupati Serang

Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Geruduk Kantor Dindik dan Pendopo Bupati Serang

Thursday, July 31, 2025
Ketua Dpac Bppkb Kecamatan Sumur, Akan Polisikan Oknum Kontraktor Nakal

Ketua Dpac Bppkb Kecamatan Sumur, Akan Polisikan Oknum Kontraktor Nakal

Thursday, July 31, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber