Tidak Bayar Royalti, Pemilik Cafe dan Tempat Hiburan Bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi Musik
LEBAK, Kabarindo79.Com - Tidak boleh sembarangan, kini pemilik restoran, kafe, hotel dan tempat hiburan bisa terkana pidana jika memutar musik tidak membayar royalti kepada pemilik, penyanyi dan pencipta lagu.
Bukan hanya di tempat itu saja, royalti memutar musik juga berlaku di sarana transportasi seperti pesawat terbang, kereta api, bus dan kapal laut bahkan di pertunjukan musik hajatan.
Aturan ini mengacu kepada Ketentuan hak cipta yang diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Dikutip dari DJP online, Siti Rosita, seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak mengatakan hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rosita mengatakan, ciptaan adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi," katanya.
Sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta, berhak atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mencakup hak untuk dicantumkan namanya dalam penggunaan lagu dan/atau musik, hingga hak untuk mengubah lagu tersebut.
Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan lagu secara komersial, mencakup pendistribusian, penggandaan, pertunjukan, hingga pengumuman lagu.
Pihak yang akan menggunakan lagu secara komersial wajib mendapatkan izin tertulis dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang disebut sebagai lisensi.
"Dalam pemberian lisensi tersebut, pencipta dan/atau pemegang hak cipta berhak atas imbalan berupa royalti," ungkapnya.
Dikutip dari LMKN.Id, berikut ini sektor-sektor bisnis yang telah ditentukan tarif royaltinya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, diantaranya sarana transportasi seperti
pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan pertokoan.
Selanjutnya, konser, pertokoan, hotel dan fasilitas hotel, radio, pusat rekreasi, bioskop, layanan penyiaran televisi, pameran dan bazar. Selain itu, nada tunggu telepon, bank dan kantor, seminar dan konferensi nasional.
Termasuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek dan tempat karaoke. (*/red).