Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda
Kota Serang, Kabarindo79.Com – Sebuah tempat usaha yang tampak seperti warung jamu di kawasan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, diduga kuat menjual minuman keras (miras) secara terselubung. Temuan ini terungkap dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis malam, 31 Juli 2025 pukul 22.30 WIB.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat sejumlah orang berada dalam warung dengan suasana mencurigakan. Dua lemari yang lazim digunakan di warung tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan minuman miras oplosan berjenis kecut dan sejenisnya. Di dalam ruangan itu juga tampak beberapa botol kosong terparkir.
Warung tersebut berada di area padat penduduk, tak jauh dari Duren Story dan Gaza Playstation, berdasarkan titik lokasi yang terekam dari gambar.
Salah satu penjaga warung berinisial UC, diduga menjadi operator warung jamu yang telah beralih fungsi menjadi tempat penjualan miras atau minuman oplosan kecut dan jenis lainnya.
Sejumlah warga sekitar maupun warga yang melintas sudah lama mencurigai aktivitas di warung tersebut. Bahkan, salah satu warga menyatakan bahwa warung tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 30%. “Bahkan secara terang-terangan para alkoholik berpesta di warung jamu tersebut,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua LSM Badakk turut menyuarakan keprihatinannya atas keberadaan warung jamu tersebut. Ia menekankan bahwa demi keuntungan pribadi, pemilik usaha mengabaikan peraturan daerah Kota Serang terkait larangan penjualan minuman beralkohol.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, “Kami meminta kepada penegak perda agar dapat segera memberikan teguran dan tindakan tegas. Jangan sampai tempat-tempat seperti ini terus beroperasi dan merusak moral generasi muda,” tegas Ketua DPP LSM Badakk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Serang belum memberikan keterangan resmi. Saya dan masyarakat berharap ada tindakan konkret dalam waktu dekat untuk menertibkan usaha yang menyalahgunakan izin dan menimbulkan keresahan warga.