Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar, APBDes Jadi Jaminan. Kepala Desa Harus Pastikan Kredit Tidak Macet
LEBAK, Kabarindo79.Com - Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) menjadi jaminan perbankan jika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengalami gagal setor ke perbankan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam Permenkeu tersebut, pada pasal 11 ayat dua disebutkan bahwa Dana Desa dan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil menjadi jaminan Bank, jiga KDMP mengalami gagal setor.
"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Dana Desa atau DAU/DBH," dikutip dari PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah sebagai back up penjamin pengembalian KDMP merupakan cara yang baik dan bisa diterima.
"Dengan begitu, risiko pembiayaan terhadap KDMP dapat dikelola dengan baik oleh Himbara," dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Dian juga menyoroti keberadaan pemimpin aparat desa untuk menjadi pengawas KDMP yang harus dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif dan keuangan yang memadai agar mampu mengelola pinjaman dari Himbara secara bertanggung jawab.
“Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” ujarnya (*/red).