APH Wajib Turun! PKBM Kenanga Diduga Jadi Sarang Korupsi Dana Pendidikan
Bandar Lampung, Kabarindo79.Com – Di balik nama indah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seharusnya menjadi harapan pendidikan bagi mereka yang tersisih dari jalur formal, tersimpan kisah memalukan. PKBM Kenanga, yang beralamat di Jl. Nurul Islam No. 91, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam atas dugaan manipulasi data besar-besaran demi meraup dana bantuan operasional dari pemerintah pusat.
PKBM sejatinya bertujuan memberikan akses pendidikan yang inklusif, khususnya bagi masyarakat putus sekolah, kurang mampu, atau yang tinggal di daerah terpencil. Lembaga ini dibiayai melalui berbagai sumber, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alih-alih menjadi wadah pembelajaran alternatif, PKBM Kenanga justru diduga menjelma sebagai mesin penghisap uang negara. Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari APBN yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan bangsa, diduga malah disulap menjadi sumber keuntungan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ironisnya, saat Tim Investigasi Media Online Kabarindo Multi Media Grup melakukan penelusuran langsung pada Jumat, 2 Mei 2025, tidak tampak aktivitas belajar mengajar di lokasi PKBM Kenanga. Gedung tampak sepi, tanpa kehadiran siswa maupun proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
“Ini bukan tempat belajar, tapi ladang bisnis berkedok pendidikan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pendidikan di tempat tersebut sangat jarang terlihat, bahkan nyaris tidak ada.
Anehnya, pada tahun 2024, PKBM Kenanga tercatat memiliki 226 siswa dan digelontorkan dana Biaya Operasional Pendidikan nyaris 300 juta rupiah—angka fantastis yang sayangnya justru menimbulkan tanda tanya besar: ke mana larinya uang sebesar itu, sementara aktivitas belajar mengajar nyaris tak tampak.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan hanya penipuan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan harapan rakyat kecil yang haus akan pendidikan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk turun tangan dan tidak menutup mata. Sudah saatnya praktik kotor semacam ini dibongkar hingga ke akarnya. Jangan biarkan dunia pendidikan dinodai oleh oknum yang menjadikannya lahan basah.
(*/red)