Siapa yang Salah? Temuan BPK di Kabupaten Pandeglang Diduga Rugikan Negara Rp917 Juta
Pandeglang, Kabarinfo79.com | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali mengungkap adanya temuan kerugian negara dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2024. Berdasarkan data resmi yang dirilis BPK, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp. 917 juta akibat berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja daerah. Temuan ini pun menuai sorotan tajam dari publik, aktivis, dan pengamat kebijakan publik yang mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab.
Dalam dokumen LHP BPK yang diperoleh media, kerugian tersebut berasal dari beberapa pos belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di antaranya adalah kelebihan pembayaran pada proyek infrastruktur, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap atau tidak didukung bukti yang sah.
Diketahui, BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp917 juta dari lima proyek pembangunan jalan tahun 2024 yang dikerjakan oleh empat perusahaan kontraktor. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan item pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak. Berikut rincian proyek-proyek yang menjadi temuan BPK:
1. Ruas Jalan Pasar Rancaseneng–Leumijo, Kecamatan Cikeusik dengan Nilai kontrak: Rp8,81 miliar Pelaksana : CV Putra Chibisoro (PCS)
2. Ruas Jalan Babakan Sompok–Kadumadang dengan nilai kontrak: Rp13,6 miliar
Pelaksana: CV Mahatama Karya (MTK).
3. Ruas Jalan Kadubungbang–Cimanuk, Kecamatan Cimanuk dengan nilai kontrak: Rp5,25 miliar Pelaksana : CV Cendikiawan (CDK).
4. Ruas Jalan Rumingkang–Pasirbatu dengan nilai kontrak: Rp1 miliar Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK).
5. Ruas Jalan Pasirpanjang–Seti, Kecamatan Picung dengan nilai kontrak: Rp.4,72 miliar
Pelaksana: CV Tridaya (TDY). (Red)
"Ini disinyalir bukan sekadar kesalahan administratif. Ini sudah masuk ranah dugaan kelalaian atau bahkan penyimpangan," ujar Ketua Brigade 98 DPC Kabupaten Pandeglang, Asep Himawan. Ia menegaskan, kejadian seperti ini selalu berulang tiap tahun nya dan seakan tidak belajar dari kesalahan, saya berharap kepada Kepala DPUPR untuk secepatnya menindaklanjuti persoalan tersebut, jangan sampai mencari kambing hitam dan membebankan kepada pihak pelaksana saja, ini momentum bagi Bupati pandeglang untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh agar good governent dan clear governen bisa terwujud di era kepemimpinen Dewi – Iing.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK. Kepala Inspektorat Pandeglang, dalam konferensi pers singkatnya, menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan temuan untuk segera melakukan pengembalian dana atau melengkapi dokumen pertanggungjawaban. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan tegas mengenai sanksi atau tindakan disipliner terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal inilah yang menjadi sorotan utama publik.
“Kalau ada yang salah, harus ada yang bertanggung jawab. Jangan cuma dikembalikan lalu selesai. Uang rakyat harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi,” dan apa bila tidak ada perubahan maka perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, agar dugaan kerugian negara ini bisa diusut tuntas dan tidak berhenti di LHP BPK semata.ujar Ketua Badak Banten Kabupaten Pandeglang, Bang UJE.
BPK sendiri memberikan waktu 60 hari kerja kepada Pemkab Pandeglang untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Jika tidak diselesaikan dalam waktu tersebut, maka potensi kerugian negara dapat berlanjut ke ranah hukum.
Temuan ini tentu menambah daftar panjang lemahnya tata kelola keuangan daerah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Pandeglang. Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk meminimalkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Kini, publik menanti langkah nyata dari Pemkab Pandeglang: Apakah akan ada evaluasi menyeluruh, pengembalian kerugian, atau bahkan tindakan hukum? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?
Pertanyaannya: siapa yang salah? Apakah pejabat teknis, kepala dinas, atau ada sistem yang dengan sengaja dibiarkan lemah demi kepentingan tertentu? Yang pasti, rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.(Hendrik-Red)
________________________________________
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan data LHP BPK RI dan wawancara dengan sumber-sumber terpercaya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada tindak lanjut resmi dari Pemkab Pandeglang atau aparat penegak hukum.