Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Dorong Agar Perizinan Tambang Diserahkan ke Pemerintah Daerah
![]() |
Samboja Uton Witono, Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak |
LEBAK, Kabarindo79.Com - Seperti dua sisi mata uang, aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak bagian Selatan (Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng) kerap menuai pro dan kontra serta menjadi masalah sosial yang tidak pernah usai.
Di satu sisi, Pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat sekitar menjadi sumber mata pencaharian utama, dan menjadi sumber kehidupan.
Namun disisi lain, pertambangan batu bara skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat ini juga menimbulkan persoalan hukum lantaran tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aturan perundang – undangan.
Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Samboja Uton Witono menyebut langkah yang harus diambil adalah dengan cara melakukan perubahan sistem penerbitan izin tambang.
Yakni terang Samboja, kebijakan terkait regulasi perizinan yang saat ini kewenangannya ada dipusat harus dirubah dulu, agar pengurusan perizinan penambangan rakyat (IPR) diserahkan ke daerah, dalam hal ini Pemda Kabupaten.
Jika pengurusan izin tambang diserahkan ke Pemda, proses pengajuan bisa lebih efektif dan efisien serta mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.
“Selaku wakil rakyat, setelah mendengarkan keluhan, saran, dan harapan dari konstituen saya, saya memohon kepada pemerintah baik Provinsi ataupun Kabupaten agar segera mendorong agar kewenangan terkait perizinan penambangan rakyat (IPR) dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten," terang Samboja.
Samboja melanjutkan langkah ini perlu dilakukan supaya mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinannya. Selian itu, jika perizinan di serahkan ke daerah, bisa mendongkrak pendapatan dan pajak daerah,” ujar Samboja yang juga Sekretaris Komisi yang membidangi masalah sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini.
Atas adanya persoalan yang terus menerus berulang dan terjadi menimpa konstituennya di wilayah Lebak Selatan, Samboja juga berharap pemerintah baik legislatif, eksekutif dan yudikatif dapat hadir memberikan perlindungan, pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha penambangan skala kecil yang ada di wilayahnya.
"Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur perizinan, menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang jelas," ungkapnya.
Pemerintah dan pihak terkait perlu juga memberikan pembinaan kepada masyarakat penambang mengenai praktik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan kerja.
“Kehadiran pemerintah dalam arti dipermudahnya akses perizinan penambangan rakyat diharapkan dapat menekan konflik sosial yang terjadi selama ini antara masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut, dengan oknum masyarakat yang hanya memanfaatkan kelemahan karena aspek perizinan yang tidak dimiliki pelaku usaha.
"Intinya mereka bukan tidak tahu dengan aturan dan berbenturan dengan hukum, tapi mau apalagi, lapangan kerja formal terbatas sementara kebutuhan hidup harus terpenuhi, akhirnya sebagian masyarakat disini memilih menambang demi mempertahankan hidup. Ironis memang, akhirnya mereka dijadikan asas manfaat serta bulan – bulanan para oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran redaksi media ini dari berbagai literasi. Zona tambang di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 belum dapat dipastikan secara spesifik.
Namun, berdasarkan informasi terkait, Kabupaten Lebak memiliki potensi wilayah pertambangan yang terbagi menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), serta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang potensinya cukup banyak, tetapi belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah. (*/red).