Keluhan Korban Penarikan Kendaraan Secara Premanisme oleh Pihak ACC Finance Cabang Serang
Serang, Kabarindo79.Com – Maraknya praktik penarikan kendaraan akibat keterlambatan pembayaran masih dilakukan oleh pihak finance dengan cara premanisme dan rudapaksa. Hal ini membuat debitur merasa dirugikan secara materil dan moril oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.
Salah satu korban, Oka, pemilik kendaraan Inova Reborn dengan nomor kontrak 01100174002344420, menjadi korban penarikan sepihak oleh orang suruhan dari ACC Finance Cabang Serang. Penarikan dilakukan secara bergerombol hingga membuat Oka merasa terintimidasi, ketakutan, dan trauma. Kejadian ini terjadi di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada tanggal 29 Juli 2025.
Oka menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya memang menunggak angsuran selama tiga bulan karena mengalami musibah kecelakaan. Kendaraannya tidak dapat diklaim melalui asuransi sehingga harus diperbaiki secara mandiri dengan biaya sekitar Rp60 juta. Ia pun telah berkoordinasi dengan pihak ACC Finance Cabang Serang dan meminta tenggang waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk melunasi tunggakan, mengingat masa kontraknya masih berjalan hingga tahun 2028, dan Oka telah membayar sebanyak 20 kali angsuran.
Pasca penarikan kendaraan, Oka yang didampingi rekannya mendatangi kantor ACC Finance Cabang Serang pada hari yang sama. Ia berniat melunasi seluruh tunggakan selama 90 hari. Di sana, Oka bertemu dengan dua perwakilan eksternal dan satu orang yang mengaku bernama Enas dari internal ACC. Namun, Oka justru ditekan untuk melakukan pelunasan sebesar Rp300 juta.
“Padahal saya hanya menunggak sekitar Rp23 juta. Saya merasa tertipu dan kecewa terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang. Kontrak saya kan masih sampai 2028, kenapa saya harus melunasi sekarang?” ujarnya.
Sementara itu, Roni selaku pengamat hukum perdata menanggapi bahwa dari sisi konsumen, jika mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik untuk datang ke kantor pembiayaan dan menjelaskan permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Dari sisi leasing, penarikan kendaraan juga tidak bisa dilakukan semena-mena.
“Harus ada surat teguran 1, 2, dan 3, lalu somasi dalam waktu tujuh hari. Setelah itu baru bisa mengirim jasa penagih hutang (debt collector) yang memiliki sertifikat, serta surat tugas dari lembaga pembiayaan. Jika tidak ada surat tugas, maka penagihan tersebut ilegal,” ucap Roni.
Ia menambahkan bahwa praktik penarikan harus sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jika aturan tersebut dilanggar, pihak leasing dapat dikenai sanksi tegas dan dapat digugat secara perdata. Jika terdapat unsur intimidasi, kekerasan, atau kontak fisik dalam proses penarikan, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kepada kepolisian.
Oka berharap pihak ACC Finance Cabang Serang mengembalikan kendaraan Inova Reborn yang menjadi objek dalam kontrak agar ia bisa melanjutkan pembayaran angsuran sesuai perjanjian yang berlaku. Ia juga meminta agar tidak dibebani pelunasan total, mengingat kontraknya masih berjalan panjang.
“Jika upaya baik saya tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak ACC Finance Cabang Serang ke Polda Banten atas tindakan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector,” tutupnya.
(Red)