Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran
![]() |
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto |
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menyampaikan bahwa 30 persen dana desa menjadi jaminan Bank Himbara ketika Koperasi Desa Merah Putih Mengakali gagal membayar angsuran.
Kebijakan ini diputuskan melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Permendesa yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.
Permendesa Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.
Yandri mengatakan, Permendesa ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025," ujar Mendes Yandri, Rabu (13/8/2025) kemarin.
Dalam Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, pada Bab III pasal 4 tertulis pasal demi pasal yaitu :
(1) Pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas KDMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian Pinjaman KDMP.
(2) Dukungan pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada KDMP dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman.
(3) Dukungan pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(4) Dukungan pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu dana desa per tahun.
Regulasi ini terang Yandri, tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.
Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.
Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.
Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi. (*/red).