Wanita Wajib Tahu. Dinilai Menyesatkan, 14 Jenis Produk Kosmetik Dicekal BPOM
Ilustrasi Kecantikan
Pixabay
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Kosmetik tersebut dipromosikan dengan klaim menyesatkan dengan menggunakan klaim, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan dan “merapatkan organ intim wanita.
Mnurut BPOM, klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Menurut BPOM, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Berikut daftar produk kosmetik yang dicabut izin edarnya :
1. VERBA Breast G
2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus reast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S reast Serum
5. VIOLLA Breast Gel erum
6. PHERINI Breast are Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit ecret Serum
9. PRISA Wonder ust Cream
10. PRISA Wonder ust Cream
11. PRISA Wonder ust Cream
12. SMART BREAST reast Luxury Oil
13. GENDES Spray ith Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan/menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. (*/red).