-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Headline Hukrim Nasional Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Langsung Ditahan
Headline Hukrim Nasional

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Langsung Ditahan

Admin
Admin
14 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta. 

JAKARTA, Kabarindo79.Com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO),  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR, juga langsung ditahan.

Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu, 12 April 2025.

Keempat tersangka itu ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang Advokat) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, Advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Uang Rp 60 miliar itu diserahkan melalui WG kepada Arif.

Menurut Qohar, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ekspor CPO Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group, Tenang Parulian dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group, David Virgo dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan. Terdakwa Musim Mas Group, Gunawan Siregar dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

80 Tahun Indonesia Merdeka, Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan

Riswan- Monday, August 18, 2025 0
80 Tahun Indonesia Merdeka, Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, H. Lalu Hadrian Irfani JAKARTA, Kabarindo79.Com - Meskipun Indonesia telah merdeka selama 80 tahun, namun tantangan di sektor pen…

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Thursday, August 14, 2025
‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

Saturday, August 16, 2025
Mensos Tegaskan  DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Mensos Tegaskan DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Saturday, August 16, 2025
DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

Thursday, August 14, 2025
Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Friday, August 15, 2025
‎Wanita Wajib Tahu. Dinilai Menyesatkan, 14 Jenis Produk Kosmetik Dicekal BPOM

‎Wanita Wajib Tahu. Dinilai Menyesatkan, 14 Jenis Produk Kosmetik Dicekal BPOM

Saturday, August 16, 2025
Tersandung Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api, KPK Tahan Pejabat Kemenhub

Tersandung Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api, KPK Tahan Pejabat Kemenhub

Saturday, August 16, 2025
Timsus Gps Banten Ajak Dinas Pertanian Audiensi, terkait rangkap jabatan Ppl pertanian cigeulis dan guru Mts

Timsus Gps Banten Ajak Dinas Pertanian Audiensi, terkait rangkap jabatan Ppl pertanian cigeulis dan guru Mts

Friday, August 15, 2025
‎BKOW Banten Gelar Seminar Parenting. Dari Rumah Yang Hangat Dan Penuh Cinta, Lahirlah Generasi Tangguh Yang Siap Menghadapi Tantangan Zaman

‎BKOW Banten Gelar Seminar Parenting. Dari Rumah Yang Hangat Dan Penuh Cinta, Lahirlah Generasi Tangguh Yang Siap Menghadapi Tantangan Zaman

Friday, August 15, 2025
Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Monday, August 11, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Thursday, August 14, 2025
‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

Saturday, August 16, 2025
Mensos Tegaskan  DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Mensos Tegaskan DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Saturday, August 16, 2025
DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

Thursday, August 14, 2025
Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Friday, August 15, 2025
‎Wanita Wajib Tahu. Dinilai Menyesatkan, 14 Jenis Produk Kosmetik Dicekal BPOM

‎Wanita Wajib Tahu. Dinilai Menyesatkan, 14 Jenis Produk Kosmetik Dicekal BPOM

Saturday, August 16, 2025
Tersandung Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api, KPK Tahan Pejabat Kemenhub

Tersandung Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api, KPK Tahan Pejabat Kemenhub

Saturday, August 16, 2025
Timsus Gps Banten Ajak Dinas Pertanian Audiensi, terkait rangkap jabatan Ppl pertanian cigeulis dan guru Mts

Timsus Gps Banten Ajak Dinas Pertanian Audiensi, terkait rangkap jabatan Ppl pertanian cigeulis dan guru Mts

Friday, August 15, 2025
‎BKOW Banten Gelar Seminar Parenting. Dari Rumah Yang Hangat Dan Penuh Cinta, Lahirlah Generasi Tangguh Yang Siap Menghadapi Tantangan Zaman

‎BKOW Banten Gelar Seminar Parenting. Dari Rumah Yang Hangat Dan Penuh Cinta, Lahirlah Generasi Tangguh Yang Siap Menghadapi Tantangan Zaman

Friday, August 15, 2025
Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Monday, August 11, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber