Fast Medical (FM) Clinic di kecamatan Kibin diduga tidak memiliki IPAL. Gps Ajak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinkes Kab. Serang Audiensi
Serang,Kabarindo79.com Diduga Fast Medical (FM) Clinik yang terletak di Kec, Kibin Serang Banten tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), untuk itu Lsm Gps Banten mengusulkan adanya audiensi dengan pihak terkait untuk membahas isu ini. Karena IPAL diperlukan untuk mengolah limbah medis agar tidak mencemari lingkungan. Gps Banten mengklaim bahwa kurangnya IPAL pada klinik dapat berdampak buruk bagi lingkungan.
Elaborasi: Dugaan Kurangnya IPAL, Gps Banten menduga bahwa klinik yang bersangkutan tidak memiliki IPAL, yang merupakan fasilitas penting untuk mengolah limbah medis.
Pentingnya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) berfungsi untuk mengolah limbah medis agar tidak mencemari lingkungan.
Dampak Lingkungan, membuangan limbah medis yang tidak terolah dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta mengganggu ekosistem.
Usulan Audiensi Gps Banten agar pihak terkait, seperti pemerintah daerah, pihak klinik, dan masyarakat, mengadakan audiensi untuk membahas masalah ini. Audiensi diharapkan dapat memberikan solusi untuk memastikan pengelolaan limbah medis yang baik dan bertanggung jawab.
Tuntutan Gps Banten juga meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan terkait pengelolaan limbah medis, termasuk kewajiban memiliki IPAL.
Saat dikonfirmasi, Maman mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Lingkungan. Hidup dan juga dinas Kesehatan Kabupaten Serang, untuk membahas serta mengupas Dugaan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran tidak adanya IPAL pada Clinik tersebut. Tutupnya @Redkh