PT. SMB Kuasai DAS, Air Musi Tabrak Berbagai Aturan - Mungkinkah Ada Beking Kuat
Rejang Lebong, Kabarindo79.Com – Lemahnya pengawasan dan tidak maksimalnya penerapan hukum membuat PT. Sungai Musi Barokah (SMB) leluasa mengelola, memproduksi, dan mengindustri material batu sungai yang diambil langsung dari aliran Sungai Musi. Bahkan, perusahaan tersebut diduga memindahkan aliran sungai tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Warga sekitar menyebutkan bahwa pemilik PT. SMB, yaitu Arbi dan Alpian Toni, merupakan saudara dari Jauhari, mantan Kepala Desa Batu Panco. “Untuk proses aktivitas di sini ya, pak Jauhari,” ujar salah satu warga.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Jauhari yang saat ini menjabat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, membenarkan hal tersebut. “Kuari di Desa Batu Panco itu milik kakak saya, jadi saya merasa terpanggil. Kalau nanti beritanya tidak benar, ya jangan kecil hati,” ujarnya dengan nada sedikit emosional.
Diketahui, aktivitas PT. SMB dalam mengelola material dari aliran Sungai Musi telah sampai pada tahap industri dan penjualan, dan sudah berlangsung cukup lama. Namun, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai aturan, khususnya terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS adalah wilayah daratan yang dibatasi topografi seperti punggung bukit atau pegunungan, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan menuju sungai utama. DAS merupakan satuan pengelolaan ekosistem yang harus dikelola secara terpadu demi menjaga kelestariannya.
Zainudin, Ketua Lembaga Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), setelah meninjau lokasi kuari di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, mengatakan kepada awak media:
“Menyikapi laporan dari masyarakat dan hasil kontrol sosial di lapangan, Lembaga PBSR akan segera bersurat kepada Kementerian ESDM. Terlepas dari legal atau tidaknya izin, yang jelas aktivitas kuari tersebut sangat tidak sesuai dengan sejumlah aturan yang berlaku.”
Zainudin menegaskan, penambangan atau eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di daerah aliran sungai melanggar Pasal 70 UU Sumber Daya Air (UUSA), yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Pelanggaran terhadap aliran sungai berdampak serius, seperti pencemaran air, kerusakan lingkungan, dan risiko banjir. Penting bagi kita semua untuk memahami peraturan yang berlaku, serta menjaga kelestarian Sungai Musi sebagai sumber daya alam,” tutupnya. (*/red)