LSM GPS-BANTEN APRESIASI KINERJA KEJARI SERANG DALAM PENETAPAN TERSANGKA KASUS FIKTIF DI DESA SUKAMENAK
Serang,Kabarindo79.com | Badan Pengurus Daerah Banten (BPD) Lsm Gps Banten mengapresiasi Kejaksaan Negeri Serang dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh Kades dan bendahara Desa Sukamenak kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten Ta. 2022. (Rabu 25/5/25).
Setelah Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Serang baru menetapkan tersangka dengan inisial PD yang taklain adalah bendahara Desa Sukamenak Kecamatan Baros, dan tidak menutup kemungkinan kejaksaan Negeri Serang akan menetapkan terangka lainnya dalam kasus Jalan Usaha Tani (JUT) Ta. 2022 tersebut.
Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, PD ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memiliki barang bukti serta keterangan saksi yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasus yang menjerat PD katanya bermula pada tahun 2022 lalu ketika PD menganggarkan dana desa untuk keperluan JUT. Kemudian desa mereka juga mendapatkan dana bantuan untuk proyek serupa dari Kementerian Pertanian, PD kemudian mengakalinya dengan mencairkan dua dana tersebut untuk satu proyek yang sebetulnya sama.
Menanggapi hal ini Ketua BPD LSM GPS-BANTEN Provinsi Banten Maman F sangat meng apresiasi kinerja Kejari Serang dalam penangan kasus dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan dalam kegiatan program JUT Ta. 2022 yg bersumber dari dana desa tersebut.
Maman Juga mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut karena kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, ditambah lagi ada Desa lain yang sudah di laporkan oleh Lsm Gps Banten ke Kejaksaan Negeri Serang agar cepat di diproses dan ditetapkan tersangka kembali seperti Desa Sukamenak. Tutupnya @Redkh