Minat Tinggi, SMAN 3 Rangkasbitung Lakukan Verifikasi Calon Siswa. Ini Kata Kepala Sekolah
![]() |
Suasana Verifikasi Calon Siswa SMAN 3 Rangkasbitung |
LEBAK, Kabarindo79.Com - Ratusan orang tua siswa berbondong - bondong datang ke SMAN 3 Rangkasbitung. Mereka datang untuk untuk mendaftarkan anaknya di sekolah ini.
Sejak dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru, (SPMB) tanggal 16 Juni 2025 kemarin, Panitia penerimaan siswa baru, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Rangkasbitung, disibukan dengan verifikasi data calon siswa yang mendaftarkan diri melalui SPMB online di Sekolah SMAN 3 Rangkasbitung.
Kepala Sekolah SMAN 3 Rangkasbitung Reri Yoseline, ketika dihubungi wartawan melalui saluran whatsappnya menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data calon siswa, guna melengkapi persyaratan administrasi yang hendak melanjutkan pendidikan di sekolah ini.
Sesuai tahapan SPMB tahun 2025, papar Reri, pihaknya melaksanakan kegiatan verifikasi berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas, satuan pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026.
"Verifikasi ini untuk memastikan bahwa penerimaan siswa baru melalui SPMB di SMAN 3 Rangkasbitung sudah sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyelenggaraan SPMB tahun 2025," ujarnya.
Reri juga menambahkan, animo masyarakat yang begitu tinggi dalam setiap tahun ajaran baru di SMAN 3 selalu menjadi tantangan tersendiri bagi panitia sekolah. Jumlah ketersediaan ruang kelas terbatas, sementara jumlah siswa yang mendaftar membludak.
Namun, pihaknya selalu profesional dalam melakukan seleksi calon siswa guna memberikan rasa keadilan untuk semua calon siswa.
"Pada prisipnya, kami selalu mengedepankan 5 aspek dalam SPMB ini, yakni aspek Obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan dan tanpa diskriminasi," katanya.
Lebih jauh Kepsek SMAN 3 ini menerangkan ke lima prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun 2025 di SMAN 3 Rangkasbitung ini antara lain, pertama adalah objektifitas, artinya bahwa SPMB harus memenuhi syarat dan ketetapan yang sudah ditentukan.
Kedua lanjutnya, transparansi artinya bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat/ orang tua/wali murid baru. Ketiga, Akuntabilitas artinya dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya,
Keempat paparnya berkeadilan, artinya setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus berdasarkan latar belakang tertentu.
Kelima, tanpa diskriminasi, artinya tidak membedakan suku, ras, agama, golongan tertentu atau status sosial ekonomi masyarakat kecuali bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender atau agama tertentu.
"Kami berharap upaya yang kami lakukan dalam kegiatan SPMB ini dapat memberikan kemudahan kepada para orang tua untuk melakukan pendaftaran dan memberikan kemudahan kepada sekolah untuk mengolah data meski kendala dan tantangan selalu ada," pungkas Reri. (*/red).