Anggota DPR RI Dukung Wacana Pemenuhan Hak Biologis Narapidana
![]() |
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon |
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menegaskan pentingnya pemenuhan hak biologis bagi narapidana, khususnya mereka yang sudah menikah.
Rapidin menilai, hak biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pemenjaraan hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak boleh merampas hak-hak dasar seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan biologis.
Ia menambahkan, pemenuhan hak tersebut juga penting untuk menekan potensi penyimpangan seksual yang sering terjadi di Lapas akibat kebutuhan biologis yang tidak tersalurkan secara sehat.
Pemenuhan hak biologis ini terang Rapidin juga dinilai dapat membantu menjaga keutuhan rumah tangga narapidana yang berstatus suami-istri.
“Setiap warga binaan itu berhak memperoleh hak dalam hubungan biologis dengan istrinya. Jika tidak dipenuhi, ini bisa menimbulkan gangguan emosional dan kejiwaan di Lapas. Hak biologis ini bagian dari HAM yang tidak bisa dihilangkan begitu saja hanya karena seseorang dipenjara,” tegas Rapidin. *(red).