Diduga Tak Berizin dan Ganggu Aktifitas Warga, LSM GMBI Wanasalam Desak APH Tutup Galian Tanah
Lokasi Galian Tanah Merah di Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten
LEBAK, Kabarindo79.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Kecamatan Wanasalam, mendesak agar pemerintah segera menutup galian tanah merah yang berlokasi di Kampung Wargamulaya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Selain diduga tak memiliki izin, Keberadaaan galian tanah merah ini juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu warga sekitar.
"saya minta, Polisi Pamong Praja kabupaten Lebak segera turun tangan dan menindak pemilik galian tanah merah tersebut," ujar Ripa'i, Ketua GMBI Kecamatan Wanasalam, Selasa, 26/8/2025.
Lebih heran lagi, lanjut Ripa'i, dengan keberadaan galian tanah tersebut, ada pihak tertentu yang sengaja menutup jalan desa yang biasa di lalui warga.
Ripa'i menuding, penutupan jalan ini diduga untuk memberikan akses yang lebih leluasa kepada pemilik galian tanah dalam menjalankan aktifitas angkut muat tanah merah tersebut.
" Saya sangat heran kenapa akses jalan warga yang di tutup. Seharusnya kegiatan Galian tanah yang harus di tutup agar warga tidak terhambat kegiatan warga." Ujar Ripa'i.
Sementara, Kepala Desa Wanasalam, Yayu Riawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, dirinya mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik galian tanah tersebut.
" Beberapa hari yang lalu saya sudah melayangkan surat himbauan kepada pemilik agar segera memberhentikan aktivitas galian tersebut." Ucap Yayu. (*Red).