Kado HUT RI ke-80, Ratusan WPB Lapas Rangkasbitung Terima Remisi, 14 Orang Dapat Remisi Bebas
Foto bersama, Bupati Lebak dan Kalapas Rangkasbitung, saat penyerahan SK Remisi
LEBAK, Kabarindo79.Com - Sebanyak 446 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Rangkasbitung menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 14 orang dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi dipusatkan di Aula Lapas Rangkasbitung, Minggu(17/8/2025).
Penyerahan remisi ini diberikan kepada WBP dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80.
Hadir dalam penyerahan remisi, Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Rd. Achmad Zaki, Forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
Dalam sambutannya, Bupati Lebak berpesan agar selama masa binaan di Lapas Kelas IIII Rangkasbitung, warga binaan mengikuti program - program pembinaan, agar selepas bebas, bisa menjalani kehidupan normal dan menjadi lebih baik lagi.
"Jalani sisa masa pidana dengan baik dan ikuti peraturan yang berlaku serta jangan mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan,” ucap Bupati Hasbi.
Sementara, Kalapas Rangkasbitung, Rd. Achmad Zaki, mengatakan bahwa remisi yang diberikan bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berperilaku baik.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan, serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” ujarnya. (*/red).