KPK Tetapkan Wamenaker Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K-3
Konferensi Pers KPK
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan status Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3).
Dalam konferensi pers KPK yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI, Jumat, 22/8/2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjabarkan bahwa Immanuel bersama 10 tersangka lain ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ke 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Setyo menjabarkan, kontruksi perkara berkaitan dengan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3).
Dimana lanjut Setyo, dalam proses pengurusan sertifikasi K-3 yang seharusnya biayanya hanya Rp 275.000,- namun fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp 6.000.000,-.
"Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K-3," katanya.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, 11 tersangka tersebut kini di tahan di Rutan KPK. (*/red).