PPPL pertanian Cigeulis yang rangkap Jabatan berpotensi korupsi, yang menandakan kelemahan pengawasan Dinas terkait
Pandeglang,Kabarindo79.com | Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK Pertania Kecmatan Cigeulis, Pandeglang - Banten yang merangkap jabatan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi PNS. Pasal 5 ayat (2) UU ASN menyebutkan bahwa ASN berkewajiban untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Menjelaskan bahwa PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dan dapat diberhentikan jika tidak mencapai target.
Penerimaan gaji ganda dari tiga sumber yakni dari Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan PPPK dipertanian melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama jika merugikan keuangan negara.
Menyikapi masalah ini Timsus Gps Banten Suharta mengatakan Pihaknya akan segera melayangkan surat Audiensi ke Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten pandeglang, karena menilai adanya kelemahan Dinas terkait dalam pengawasan terhadap kinerja pegawainya.
Suharta juga mengatakan perbuatan sdr. Engkus sebagai PPL pertanian cigeulis selama belasan tabun yang kemudian diangkat jadi Pppk di dinas pertanian dari tahun 2021 yang juga merangkap sebagai Pembina Eskul, Guru di Mts dan Juga Guru di MI diduga sudah masuk katagori Korupsi, sehingga otong menyatakan perlu adanya ketegasan dari DPKP dan juga BKD terkait pemberhentian Sdr. Engkus berikut sanksinya yang mesti diketahui publik.
Masih kata Suharta pihaknya sudah menyampaikan perbuatan sdr. Engkus ke kepala Dpkp dan infonya akan segera memanggil yang bersangkutan, sehingga kami perlu beraudiensi agar mengetahui mekanisme atau tindakan apa nantinya yang sudah dilakukan oleh Dinas terkait. Pungkasnya @Redkh