Rangkap Jabatan P3k selama 4 Tahun, apakah Engkus harus mengembalikan uang ke Kas Negara ? SUHARTA : Kami akan beraudiensi langsung ke Bupati
Pandeglang, Kabarindo79.com– Kasus rangkap jabatan kembali mencuat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, sebut saja Engkus dia adalah seorang Guru dan juga menjabat sebagai Pembina Ekskul di MTS Miftahul Hidayah Cimanis Kec. Cigeulis dalam kesehariannya dia merangkap sebagai PPL pertanian Cigeulis, menurut informasi dia diangkat jadi P3K sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. (Sabtu.23/8/25).
Akibat rangkap jabatan tersebut, Engkus diduga menerima gaji double selama ber -+ 4 Tahun berturut-turut, baik dari Apbd sebagai Guru MTS maupun dari Apbd sebagai PPL Pertanian Cigeulis.
Setelah kasus ini mencuat, Engkus akhirnya menyatakan mundur dari jabatan Pembina Ekskul dan juga Guru MTS terhitung 20 Agustus 2025. Ia memilih tetap bertahan sebagai P3K sebagai PPL pertanian Cigeulis, Pandeglang - Banten.
Namun persoalan baru muncul, yakni mengenai gaji dobel yang sudah terlanjur diterima selama bertahun - tahun, karna menurut aturan, rangkap jabatan dengan dua sumber anggaran negara tidak diperbolehkan, karena itu, kelebihan pembayaran selama ber tahun-tahun harus dikembalikan ke kas negara agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Menyikapi masalah ini Timsus Gps Banten dan juga Ketua Dpac Bppkb Cibitung, Suharta mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Audiensi langsung ke Bupati Pandeglang, karena menurutnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dpkp) Pandeglang seakan menganggap ini biasa saja, tanpa ada sanksi apapun terhadap pelaku, apakah emang di Cigeulis tidak ada orang yang mumpuni orang pintar sehingga selama 4 tahun rangkap jabatan dibiarkan tanpa ada tindakan apapun dengan alasan tidak ada orang atau dibutuhkan pihak sekolah.
Masih kata otong, dia menduga adanya kolaborasi pihak Dinas terkait, pihak sekolah dengan Sdr. Engkus sehingga seakan permasalahan ini dianggap biasa saja, dan kalau tidak di konfirmasi serta di viralkan di media sosial mungkin sdr. Engkus sampai sekarang masih rangkap jabatan. Tutupnya @Redkh