Tersandung Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api, KPK Tahan Pejabat Kemenhub
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap RS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan.
RS di tahan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya mengatakan, Tersangka RS selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 s.d. KM.104+900 (JGSS.6) T.A. 2022 s.d. 2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 s.d 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Budi.
Dalam konstruksi perkaranya papar Budi, RS yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja tender proyek, atas permintaan BH selaku PPK, mengkondisikan agar PT WJP-KSO menjadi pemenang dan PT IPA milik DRS sebagai pendamping.
Untuk itu lanjut Budi, RS mengarahkan Pokja menambahkan persyaratan khusus sebagai “kuncian tender” sehingga hanya penyedia tertentu yang dapat memenuhi kriteria.
Namun terang Budi, pada saat dilakukan evaluasi, PT WJP-KSO gugur karena kesalahan dokumen, sedangkan PT IPA justru dinyatakan memenuhi syarat.
Budi melanjutkan, setelah berkonsultasi dengan BH, RS mengubah skenario dan menetapkan PT IPA sebagai pemenang. PT IPA menandatangani kontrak senilai Rp164,51 miliar serta menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati PT WJP-KSO.
"Dari proyek itu, RS menerima Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari pemenang tender," kata Budi.
Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red).