Timsus Gps Banten Ajak Dinas Pertanian Audiensi, terkait rangkap jabatan Ppl pertanian cigeulis dan guru Mts
Pandeglang,Kabarindo79.com | PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pertanian dan guru honorer, dalam konteks aturan rangkap jabatan, dilarang untuk merangkap jabatan. Pejabat PPPK, termasuk yang berprofesi sebagai guru atau penyuluh pertanian, tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain, termasuk menjadi perangkat desa atau jabatan lainnya. Jika ada PPPK yang merangkap jabatan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi fokus pada tugas utama sebagai PPPK, selain itu dikhawatirkan akan terjadi penurunan kinerja dan disiplin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Namun peraturan dan larangan tersebut seakan tidak berlaku bagi PPPK yang menjadi PPL Pertanian di Bpp kecamatan Cigelis yang membawahi dua desa yakni Banyuasin dengan karang bolong, ia rangkap jabatan di pertanian sebagai Ppl dan sebgai guru di MTS MIFTAHUL HIDAYAH CIMANIS. (Jum'at 15/8/25).
Sdr. Egks menjadi guru disekolah dan menjabat sebagai pembina eskul, bahkan menurut warga dia mengabdi disekolah itu sejak berdiri sekolah tersebut hingga sekarang, sehingga tidak heran kalau dirinya selalu datang ke kantor Bpp Cigeulis siang hari.
Saat di konfirmasi yang bersangkutan mengatakan benar kalau dirinya merangkap jabatan, namun dia beralasan kalau dirinya mengajar disekolah pada hari sabtu minggu saja sehingga tidak mengganggu aktifitas di Bpp Pertanian Cigeulis.
Sebagaimana kita ketahui larangan rangkap jabatan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, dan UU ASN melarang rangkap jabatan bagi ASN. Selain itu, peraturan pemerintah dan peraturan daerah juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi PPPK, karna merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, dan pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil investigasi timsus Gps Banten Suharta ke sekolah tersebut benar adanya kalau sdr. Egks mengajar di sekolah terbukti bahwa nama tertera dibagan informasi, bahkan warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengatkan kalau sdr. Egks mengajar di Mts itu sudah lama bahkan menurutnya hampir Seumur Mts tersebut berdiri di cimanis, makannya tak heran kalau dia selalu datang siang hari ke kantor Bpp cigelis karna harus ngajar dulu baru kemudian dia berangkat ke kantor Bpp dan di Bpp cigeulis ini dia menjabat sebagai PPL dan sudah PPPK.
Suharta mengatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melayangkan surat permohonan audiensi atau Jumpa Pers ke Dinas pertanian dengan menghadirkan kemenag serta pejabat lainnya, agar bisa menjelaskan perturan dan perundang undangan di depan publik yang dijelaskan langsung oleh pejabat yang berwenang. Tutupnya. @Redkh