Audiensi dengan Dindikbud, IGI Kota Serang Soroti Larangan Penggunaan Dana BOSP untuk Guru Sertifikasi
![]() |
Kadisdik Kota Serang pakai Peci Didampingi Ketua IGI Kota Serang (Sebelah Kanan) |
SERANG — Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Serang melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang pada Selasa (7/10/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Dindikbud Kota Serang tersebut, IGI menyoroti secara khusus implementasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang berkaitan dengan alokasi dana operasional sekolah.
Rombongan IGI yang dipimpin oleh Ketua IGI Kota Serang, Sonny Rohimat, diterima langsung oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dewan Pakar Daerah IGI Kota Serang, Ida Maryamah, serta sejumlah pengurus dan anggota IGI yang berprofesi sebagai guru dan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
Desak Alokasi BOSDA untuk Kesejahteraan Guru Honorer Sertifikasi
Poin utama yang ditekankan IGI Kota Serang adalah desakan agar Dindikbud dapat menindaklanjuti dan menemukan solusi terkait Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan tersebut melarang penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru honorer yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
IGI Kota Serang mengusulkan agar dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dapat dialokasikan untuk guru honorer bersertifikasi.
"Kita sangat mendorong masalah kesejahteraan guru, termasuk guru-guru honorer," tegas Sonny Rohimat, Ketua IGI Kota Serang. "Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 menjadi perhatian kami karena dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya pendapatan guru honorer yang telah sertifikasi, sehingga kami mendorong pengalokasian dana BOSDA untuk kelompok ini demi menjamin kesejahteraan mereka."
Selain isu pengalokasian dana, IGI Kota Serang juga menyampaikan harapan kepada Dinas agar memastikan tidak ada pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan Dindikbud, terutama yang berkaitan dengan kepentingan guru, tenaga kependidikan, dan siswa.
Dindikbud Sambut Positif, Ajak IGI Analisis Regulasi
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyambut baik inisiatif dan masukan dari IGI Kota Serang. Ia mengapresiasi IGI sebagai organisasi profesi guru yang aktif bergerak dalam peningkatan kompetensi dan advokasi kebutuhan guru.
Menanggapi isu BOSDA dan guru honorer, Ahmad Nuri menyebut masukan ini sebagai "sangat baik demi kesejahteraan guru-guru."
"Terkait masalah pengalokasian BOSDA untuk guru honorer, ini masukan yang sangat baik demi kesejahteraan guru-guru," ujar Ahmad Nuri. "Di sisi lain, mungkin IGI bisa coba membantu menganalisis lebih dalam regulasinya untuk meminimalisasi perbedaan penafsiran berbagai pihak," tambahnya, menandakan ajakan kerja sama dalam mengurai ketentuan peraturan.
Program Kerja dan Partisipasi di TPN XII
Selain isu regulasi, IGI Kota Serang dalam audiensi ini juga memaparkan profil organisasi dan serangkaian program kerja untuk tahun 2024 dan 2025, yang berfokus pada peningkatan kompetensi guru.
Program terdekat yang disampaikan adalah partisipasi dalam kegiatan Puncak Temu Pendidik Nusantara (TPN) XII di Jakarta pada 11 Oktober 2025, di mana IGI Kota Serang bersama IGI Banten akan memberangkatkan 50 orang guru. Mereka juga berencana mengadakan pelatihan guru dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT IGI Tahun 2025.
Menutup pertemuan, IGI Kota Serang meminta dukungan resmi Dindikbud untuk rombongan Kota Serang (Banten) yang akan berangkat ke TPN XII di Jakarta, sebagai bentuk sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam memajukan kualitas pendidikan.