Kedapatan Membawa Hexymer dan Tramadol, Dua Pemuda Asal Malingping Diamankan Polres Lebak
![]() |
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Lebak. Senin, 26 Mei 2025. | Humas Polres Lebak. |
LEBAK, Kabarindo79.Com - Dua orang pemuda berinisial KM (19) dan HS (19 tahun) asal Kampung Gembrong, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Lebak.
Kedua pemuda ini diamankan karena kedapatan membawa Tramadol dan Hexymer pada Minggu Malam, 25 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, di Kampung Curug Sawo, Desa Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam keterangan yang diterima wartawan, Humas Polres Lebak, Polda Banten, memaparkan bahwa awal mula penangkapan berawal dari laporan warga sekitar, setelah melihat KM dan HS mengalami kecelakaan lalu lintas, menabrak pembatas jalan.
Warga yang bermaksud menolong, melihat barang yang menyerupai Tramadol dan Hexymer di dalam box motor yang dikendarai dua tersangka tersebut.
Kemudian kedua pelaku oleh warga dibawa ke Mapolres Lebak. Sesampainya, anggota Kepolisian menyuruh kedua pelaku untuk membuka semua isi tasnya.
"Kemudian setelah dibuka, didapati ada 1.770 (Seribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh) butir obat jenis Tramadol, 1.775 (Seribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima) butir obat jenis Hexymer," ujar Kasat Narkoba Polresta Lebak, AKP. Epi Cepiana, SH.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua pelaku mendapatkan obat - obatan tersebut dari seseorang yang bernama KH yang panggil dengan sebutan UC di daerah Angke - Jakarta.
Kedua pelaku terangnya, membeli obat tersebut sebesar Rp 6.700.000 (Enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu dengan KH di stasiun Rangkasbitung pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Lebak. Kedua pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tandasnya. (*/red)