Perihal Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan perihal tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan.
Sufmi mengatakan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta perbulan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, yaitu dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.
Menurut Suami, anggaran yang diberikan itu untuk tunjangan perumahan selama satu periode jabatan anggota DPR RI.
"Jadi kata Sufmi, tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR RI dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu lanjutnya, dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah", katanya.
Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun.
"Jadi, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun. Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR RI tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah", pungkasnya. (*/red).