PMPB Geruduk kantor sekda Banten dan laporkan PLH sekda Banten ke Kejagung atas dugaan Tindakan KKN dalam Proyek. Rabu 21 Mei 2025
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum yang berkeadilan, maka dari itu sebagai negara hukum harus melaksanakan hukum dengan sebaik-baiknya tanpa dengan memilah dan memilih siapapun itu ketika melanggar hukum wajib untuk dipertanggungjawabkan dan diproses secara hukum yang berlaku.
Kondisi provinsi Banten hari ini sangat memprihatinkan kerena masih banyaknya oknum pejabat serta anggotanya yang masih saja melanggar hukum atau melakukan tindakan KKN. Selaku masyarakat, pemuda, mahasiswa sangat resah terhadap praktik yang tidak terpuji tersebut.
Dengan adanya dugaan tindakan KKN yang di lakukan oleh Sekretaris DPRD Banten dan mergangkap sebagai PLT kepala BAPENDA Banten bahwa ada indikasi Jual Beli Proyek/kegiatan yang dimana PLT Kepala Bapenda Banten di duga meminta 20% kepada Kontraktor dari setiap Paket/kegiatan salah satunya kegiatan/ Paket, Detail Paket : Kode RUP 53742838 / Nama Paket : Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software) dengan total pagu anggaran 4.991033.000.
Dengan adanya hal tersebut sudah mencederai marwah kelembagaan nya sebagai badan layanan publik dengan semboyan yang selalu digaungkannya yakni "stop pungli" serta dalam rangka mewujudkan provinsi Banten yang bersih, jujur dan profesional dari pungutan liar (pungli) sesuai intruksi yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan Wakil gubernur Banten.
Serta temuan kami juga dengan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang berupa KURSI KERJA JATI LED sebanyak 100 UNIT dengan no penyedia produk (04 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.760.800.000. Dengan angka yang cukup besar kami menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang tersebut. Yang mana dalam E-katalog tidak tercantum nomer TKDN, Merek dan tidak ada NO STANDAR NASIONAL INDONESIA hal ini jelas sudah melanggar regulasi yang sudah di atur dalam PERPRES NO 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dan PERPRES NO 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NO 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Hal ini patut diduga adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Serta dugaan adanya salah satu pejabat sekretariat dewan (SEKWAN) yang terlibat dalam Pelaksanaan kegiatan kontrakwil/pengadaan barang di bidangnya sendiri yang dimana hal tersebut patut diduga memenuhi unsur Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Dengan Hal Tersebut Kami Penggerak Mahasiswa Pejar Banten Menelaah Dan Menimbang Secara Sadar bahwa hal tersebut sudah termasuk kedalam bentuk Pungli, Korupsi, Kolusi Serta Nepotisme.
Berkaitan dengan hal tersebut itu sudah melanggar UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dengan banyaknya pemberitaan yang beredar bahwasanya Eks Sekretaris DPRD Banten dan merangkap sebagai PLT Bapenda Banten saat ini di tunjuk sebagai PLH SEKDA Provinsi Banten. Maka dari itu kami kami Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten menuntut :
1. Mendesak kepada gubernur Banten meninjau Ulang Eks Sekretaris DPRD Banten dan mergkap PLT Bapenda Banten untuk menjadi PLH SEKDA Provinsi Banten.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk Periksa Eks SEKDA DPRD Banten atas adanya dugaan KKN tersebut.
3. Menuntut Kepada Eks SEKDA DPRD Banten untuk mundur dari jabatannya sebagai PLH SEKDA Banten