Diduga Ada PUNGLI pada Pedagang Kaki Lima di Pasar Panimbang, Pelaku Diduga Oknum Pemilik Toko dan Preman"
Kabarindo79.com Pandeglang | Praktik dugaan pemaksaan dan pungutan liar kembali mencuat, kali ini menimpa para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan pasar Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Sejumlah pedagang mengaku dipaksa untuk membayar uang sewa tempat oleh oknum yang diduga pemilik toko dan preman setempat, meskipun mereka hanya berjualan di atas bahu jalan umum dan trotoar—area yang sejatinya merupakan fasilitas publik, bukan milik pribadi. Minggu. (29/6/25).
Menurut keterangan salah satu pedagang, dirinya diminta membayar uang sebesar Rp250.000 oleh oknum pemilik toko jika ingin berjualan di depan toko tersebut. Jika tidak menyanggupi, maka ia dilarang berjualan di lokasi tersebut. “Kalau mau jualan di depan toko saya, harus bayar dua ratus lima puluh ribu. Kalau tidak mau, jangan jualan di sini,” ujar pedagang menirukan pernyataan oknum pemilik toko.
Ironisnya, area yang dimaksud merupakan jalan utama milik pemerintah, bukan bagian dari properti pribadi. Hal ini menimbulkan keresahan dan tekanan bagi para pedagang kecil yang mencari nafkah secara mandiri.
Warga dan pedagang berharap pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Pandeglang, segera turun tangan untuk menertibkan oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang tersebut. Selain merugikan pedagang, praktik ini juga memperburuk tata kelola pasar dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi akibat penyempitan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan liar dan intimidasi yang dilakukan di kawasan Pasar Panimbang. @Redkh