Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten
26/062025, Ketua Umum Eks. Narapidana Tubagus Delly Suhendar kecewa terhadap Gubernur Andra Soni, pasalnya Aksi Unjuk Rasa (26/062025) tidak di temui Gubernur, demontrasi menuntut solusi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025-2026 yang dinilai tidak berkeadilan dan melanggar HAM juga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara terkait pendidikan.
Dely, menjelaskan keterlambatan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten telah menimbulkan beberapa masalah. Salah satunya adalah tumpang tindihnya kuota jalur domisili dengan jalur prestasi, yang menyebabkan seleksi jalur domisili menjadi tidak efektif. Keterlambatan sosialisasi ini juga menyebabkan kebingungan di kalangan siswa dan orang tua/wali terkait mekanisme dan persyaratan SPMB, terutama terkait bobot nilai rapor lima semester yang menjadi faktor utama seleksi.
Adang Plt. Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengakui adanya keterlambatan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan segera mengkordinasikan dengan kepala dinas pendidikan dan gubernur banten untuk penambahan rombel.
Untuk diketahui, Dindikbud melalui akun resminya di Instagram mengunggah pemgumuman tentang telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Banten tentang Juknis SPMB tersebut baru pada Rabu (12/6). Tercantum pada Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni itu tanggal diterbitkan Kepgub dimaksud pada 28 Mei 2025. Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB mengamanatkan agar penerbitan SPMB dilakukan 2 bulan menjelang pendaftaran dimulai.
Berikut 2 (dua) tuntutan massa aksi:
1. Gubernur Banten diminta untuk segera memberikan solusi penambahan Rombel kepada orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya menggunakan jalur domisili namun tidak memenuhi bobot nilai. Akibat kurangnya sosialisasi, banyak siswa yang hanya berpatokan pada kuota jalur domisili tanpa menyesuaikan persyaratan bobot nilai jalur prestasi, sehingga banyak yang gagal diterima di sekolah tujuan.
2. Gubernur Banten diminta melaporkan dugaan memo ajaib berstempel basah dari lembaga DPRD. sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025, khususnya pada poin (5), yang menegaskan; Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
Andra Soni saat sidak ke SMAN Kota Serang (17/06/2025) menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menjaga proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif dan transparan. Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SMAN, SMKN, dan SKhN. Kita buktikan bersama pernyataan gubernur apakah hukum akan ditegakan kepada dugaan adanya memo ajaib berstempel basah dari lembaga DPRD Banten, jika tidak kami akan melakukan aksi lanjutan. Tutup Tb delly.