-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Headline Nasional Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh
Headline Nasional

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

Admin
Admin
17 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, Kabarindo79.Com – Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

‎Wanita Wajib Tahu. Dinilai Menyesatkan, 14 Jenis Produk Kosmetik Dicekal BPOM

Riswan- Saturday, August 16, 2025 0
‎Wanita Wajib Tahu. Dinilai Menyesatkan, 14 Jenis Produk Kosmetik Dicekal BPOM
Ilustrasi Kecantikan Pixabay JAKARTA, Kabarindo79.Com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggun…

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Monday, August 11, 2025
Diduga Edarkan Sabu, Warga Ciwaru, Bayah Diamankan Satnarkoba Polres Lebak

Diduga Edarkan Sabu, Warga Ciwaru, Bayah Diamankan Satnarkoba Polres Lebak

Monday, August 11, 2025
Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-80 Polsek Menes Bersama HMI Turun Ke Jalan, Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Dan Pengendara

Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-80 Polsek Menes Bersama HMI Turun Ke Jalan, Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Dan Pengendara

Monday, August 11, 2025
Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Thursday, August 14, 2025
Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, PPWI Lebak Akan Laporkan Istri Kades Sangkanmanik ke Polres Lebak

Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, PPWI Lebak Akan Laporkan Istri Kades Sangkanmanik ke Polres Lebak

Sunday, August 10, 2025
‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

Saturday, August 16, 2025
Hari Jadi ke-18 Kota Serang: Proses Perubahan Menuju Ibukota yang Bahagia

Hari Jadi ke-18 Kota Serang: Proses Perubahan Menuju Ibukota yang Bahagia

Sunday, August 10, 2025
Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Friday, August 15, 2025
Mensos Tegaskan  DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Mensos Tegaskan DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Saturday, August 16, 2025
DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

Thursday, August 14, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Sawarna, Bayah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak

Monday, August 11, 2025
Diduga Edarkan Sabu, Warga Ciwaru, Bayah Diamankan Satnarkoba Polres Lebak

Diduga Edarkan Sabu, Warga Ciwaru, Bayah Diamankan Satnarkoba Polres Lebak

Monday, August 11, 2025
Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-80 Polsek Menes Bersama HMI Turun Ke Jalan, Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Dan Pengendara

Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-80 Polsek Menes Bersama HMI Turun Ke Jalan, Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Dan Pengendara

Monday, August 11, 2025
Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Sambut Lurah Impian dilantik Kembali, Masyarakat Arak Lurah sejauh 2 Km

Thursday, August 14, 2025
Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, PPWI Lebak Akan Laporkan Istri Kades Sangkanmanik ke Polres Lebak

Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, PPWI Lebak Akan Laporkan Istri Kades Sangkanmanik ke Polres Lebak

Sunday, August 10, 2025
‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

‎Perihal Kasus Pemukulan Wartawan di Cilograng, Ketua PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Proses Hukum Pelaku Pemukulan

Saturday, August 16, 2025
Hari Jadi ke-18 Kota Serang: Proses Perubahan Menuju Ibukota yang Bahagia

Hari Jadi ke-18 Kota Serang: Proses Perubahan Menuju Ibukota yang Bahagia

Sunday, August 10, 2025
Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Tiga Puluh Persen Dana Desa Jadi Jaminan Bank Himbara jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar Angsuran

Friday, August 15, 2025
Mensos Tegaskan  DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Mensos Tegaskan DTSEN jadi Basis Data Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Saturday, August 16, 2025
DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

DLH Cilegon Diduga Bermain Anggaran, KSRB Minta Audit Independen

Thursday, August 14, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber