-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Headline Hukrim Nasional Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan
Headline Hukrim Nasional

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Admin
Admin
20 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto. 

JAKARTA, Kabarindo79.Com – Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir di ruang sidang sebagai Ahli dari kubu terdakwa, dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Maruarar menyatakan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang Pasal 21 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan, ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

“Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

“Tegasnya adalah Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?,” tanya Maqdir.

“Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Kabarindo79.Com- Monday, June 23, 2025 0
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital
SERANG – 23 Juni 2025 Dunia pendidikan di Provinsi Banten kembali dihantam skandal besar. Proyek Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik (TIK) tah…

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Sunday, June 22, 2025
DPW Inakor Banten Soroti Dugaan Maraknya Transaksi MiChat di Kos-kosan Kelurahan Masigit

DPW Inakor Banten Soroti Dugaan Maraknya Transaksi MiChat di Kos-kosan Kelurahan Masigit

Wednesday, June 18, 2025
IGI Kota Serang Sukses Gelar Temu Pendidik Nusantara XII: Perkuat Semangat Kolaborasi Guru

IGI Kota Serang Sukses Gelar Temu Pendidik Nusantara XII: Perkuat Semangat Kolaborasi Guru

Wednesday, June 18, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Sunday, June 22, 2025
Mendes : Pemuda Desa Jangan Jadi Penonton, Harus Terlibat Dalam Koperasi Desa Merah Putih. Bisa Jadi Pemasok Bahan Pangan Untuk Program MBG

Mendes : Pemuda Desa Jangan Jadi Penonton, Harus Terlibat Dalam Koperasi Desa Merah Putih. Bisa Jadi Pemasok Bahan Pangan Untuk Program MBG

Tuesday, June 17, 2025
Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan

Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan

Wednesday, June 18, 2025
AKSI GOTONG ROYONG DPAC BPPKB SUMUR BERSAMA WARGA DAN KEPALA DESA UNTUK MERENOVASI ULANG RUMAH IBU AMNAH

AKSI GOTONG ROYONG DPAC BPPKB SUMUR BERSAMA WARGA DAN KEPALA DESA UNTUK MERENOVASI ULANG RUMAH IBU AMNAH

Saturday, June 21, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Thursday, June 19, 2025
Humas PT SBJ Beberkan Beberapa Hal Terkait Keberadaan Perusahaan

Humas PT SBJ Beberkan Beberapa Hal Terkait Keberadaan Perusahaan

Wednesday, June 18, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Thursday, June 19, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Sunday, June 22, 2025
DPW Inakor Banten Soroti Dugaan Maraknya Transaksi MiChat di Kos-kosan Kelurahan Masigit

DPW Inakor Banten Soroti Dugaan Maraknya Transaksi MiChat di Kos-kosan Kelurahan Masigit

Wednesday, June 18, 2025
IGI Kota Serang Sukses Gelar Temu Pendidik Nusantara XII: Perkuat Semangat Kolaborasi Guru

IGI Kota Serang Sukses Gelar Temu Pendidik Nusantara XII: Perkuat Semangat Kolaborasi Guru

Wednesday, June 18, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Sunday, June 22, 2025
Mendes : Pemuda Desa Jangan Jadi Penonton, Harus Terlibat Dalam Koperasi Desa Merah Putih. Bisa Jadi Pemasok Bahan Pangan Untuk Program MBG

Mendes : Pemuda Desa Jangan Jadi Penonton, Harus Terlibat Dalam Koperasi Desa Merah Putih. Bisa Jadi Pemasok Bahan Pangan Untuk Program MBG

Tuesday, June 17, 2025
Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan

Dinas Lingkungan Hidup: Antara Prestasi dan Tantangan

Wednesday, June 18, 2025
AKSI GOTONG ROYONG DPAC BPPKB SUMUR BERSAMA WARGA DAN KEPALA DESA UNTUK MERENOVASI ULANG RUMAH IBU AMNAH

AKSI GOTONG ROYONG DPAC BPPKB SUMUR BERSAMA WARGA DAN KEPALA DESA UNTUK MERENOVASI ULANG RUMAH IBU AMNAH

Saturday, June 21, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Thursday, June 19, 2025
Humas PT SBJ Beberkan Beberapa Hal Terkait Keberadaan Perusahaan

Humas PT SBJ Beberkan Beberapa Hal Terkait Keberadaan Perusahaan

Wednesday, June 18, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Thursday, June 19, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber