Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten Disorot, KSRB Siap Surati Kejati dan Turun ke Jalan
Banten, Kabarindo79.Com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten kembali mencuat. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan adanya indikasi kuat praktik markup biaya perjalanan dinas, duplikasi kegiatan, hingga potensi kegiatan fiktif yang dinilai merugikan keuangan negara, Minggu, (31/8/2025).
Program yang menelan anggaran miliaran rupiah itu tercatat dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Rpk) Tahun Anggaran 2024. Hasil telaah sejumlah elemen masyarakat sipil menyebutkan adanya biaya transportasi yang dihitung berulang kali, pengadaan barang yang tidak transparan, serta laporan kegiatan yang tidak didukung bukti fisik.
Ketua Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB), Adi Muhdi, menyatakan bahwa indikasi korupsi ini tidak bisa dibiarkan. “Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dengan berbagai modus, mulai dari markup, perjalanan dinas berulang, hingga potensi kegiatan fiktif. Hal ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sekretaris KSRB, Fitra Riyadi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan aksi massa sebagai bentuk tekanan publik. “Dalam waktu dekat KSRB akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar dilakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa (unras) sebagai wujud protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Adi Muhdi menilai, jika persoalan ini tidak segera ditangani aparat penegak hukum, maka akan semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Mereka mendesak agar Kejati Banten segera turun tangan melakukan audit investigatif serta memproses secara hukum jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar soal laporan keuangan, tetapi soal amanah rakyat. Setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” pungkas Adi Muhdi. (*/red)