BPOM Katakan Produk Suplemen Merek Dr. Lee Soo Wook Ilegal
![]() |
Suplemen Merek Dr. Lee Sook Wook |
JAKARTA, Kabarindo79.Com - BPOM menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual melalui berbagai platform marketplace dan media sosial. Produk Dr. LSW dalam kemasan botol yang berisi 50 kapsul tidak terdaftar di BPOM.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar.
"BPOM menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW," ujar Taruna.
Masyarakat, lanjut Taruna, mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk. Terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda.
Dari hasil pengujian laboratorium papar Taruna, BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione.
“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan,” tegas Taruna. (*/red).
Sumber : pom.go.id