-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Headline Hukrim Nasional Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
Headline Hukrim Nasional

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Admin
Admin
08 May, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, Kabarindo79.Com – Ketua Buzzer Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 07 Mei 2025.

Diketahui, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum. Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO kepada tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Respons Cepat ULP PLN Malingping, Dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat

Riswan- Sunday, August 31, 2025 0
Respons Cepat ULP PLN Malingping, Dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat
LEBAK, Kabarindo79.Com - Joni (64), warga Kampung Cimandiri RT.002 RW.001, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, mengungkapkan kepuasanny…

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Organisasi Terbesar Banten Bentuk Kantor Hukum PKBB & PARTNERS

Organisasi Terbesar Banten Bentuk Kantor Hukum PKBB & PARTNERS

Sunday, August 31, 2025
Meriah! Tradisi Panjang Mulud Warnai Peringatan Maulid Nabi di Kota Serang

Meriah! Tradisi Panjang Mulud Warnai Peringatan Maulid Nabi di Kota Serang

Sunday, August 31, 2025
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten Disorot, KSRB Siap Surati Kejati dan Turun ke Jalan

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten Disorot, KSRB Siap Surati Kejati dan Turun ke Jalan

Sunday, August 31, 2025
Ketua MPC PP Lebak Viralnya Opini Pembubaran DPR, Dihimbau Seluruh Kader Sikapi dengan Bijak dan Cerdas

Ketua MPC PP Lebak Viralnya Opini Pembubaran DPR, Dihimbau Seluruh Kader Sikapi dengan Bijak dan Cerdas

Tuesday, August 26, 2025
Perihal Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Sufmi Dasco

Perihal Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Sufmi Dasco

Wednesday, August 27, 2025
Diduga Tak Berizin dan Ganggu Aktifitas Warga, LSM GMBI Wanasalam Desak APH Tutup Galian Tanah

Diduga Tak Berizin dan Ganggu Aktifitas Warga, LSM GMBI Wanasalam Desak APH Tutup Galian Tanah

Tuesday, August 26, 2025
‎Agar BBM Subsidi Lebih Tepat Sasaran, Pemprov Banten dan BPH Migas Jalin Kerjasama

‎Agar BBM Subsidi Lebih Tepat Sasaran, Pemprov Banten dan BPH Migas Jalin Kerjasama

Tuesday, August 26, 2025
Aksi Badak Bersatu, Desak Copot Kepala DPMPTSP Kota Serang

Aksi Badak Bersatu, Desak Copot Kepala DPMPTSP Kota Serang

Wednesday, August 27, 2025
Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Tuesday, August 26, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Tuesday, August 26, 2025

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Organisasi Terbesar Banten Bentuk Kantor Hukum PKBB & PARTNERS

Organisasi Terbesar Banten Bentuk Kantor Hukum PKBB & PARTNERS

Sunday, August 31, 2025
Meriah! Tradisi Panjang Mulud Warnai Peringatan Maulid Nabi di Kota Serang

Meriah! Tradisi Panjang Mulud Warnai Peringatan Maulid Nabi di Kota Serang

Sunday, August 31, 2025
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten Disorot, KSRB Siap Surati Kejati dan Turun ke Jalan

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten Disorot, KSRB Siap Surati Kejati dan Turun ke Jalan

Sunday, August 31, 2025
Ketua MPC PP Lebak Viralnya Opini Pembubaran DPR, Dihimbau Seluruh Kader Sikapi dengan Bijak dan Cerdas

Ketua MPC PP Lebak Viralnya Opini Pembubaran DPR, Dihimbau Seluruh Kader Sikapi dengan Bijak dan Cerdas

Tuesday, August 26, 2025
Perihal Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Sufmi Dasco

Perihal Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Sufmi Dasco

Wednesday, August 27, 2025
Diduga Tak Berizin dan Ganggu Aktifitas Warga, LSM GMBI Wanasalam Desak APH Tutup Galian Tanah

Diduga Tak Berizin dan Ganggu Aktifitas Warga, LSM GMBI Wanasalam Desak APH Tutup Galian Tanah

Tuesday, August 26, 2025
‎Agar BBM Subsidi Lebih Tepat Sasaran, Pemprov Banten dan BPH Migas Jalin Kerjasama

‎Agar BBM Subsidi Lebih Tepat Sasaran, Pemprov Banten dan BPH Migas Jalin Kerjasama

Tuesday, August 26, 2025
Aksi Badak Bersatu, Desak Copot Kepala DPMPTSP Kota Serang

Aksi Badak Bersatu, Desak Copot Kepala DPMPTSP Kota Serang

Wednesday, August 27, 2025
Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Tuesday, August 26, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Tuesday, August 26, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber