Dituding Jadi Subkontraktor Proyek Preservasi Jalan Simpang-Bayah, Ini Penjelasan Regen Abdul Aris
![]() |
Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional, Ruas Jalan Simpang-Bayah |
LEBAK, Kabarindo79.Com - Perihal tudingan yang menyebutkan dirinya terlibat langsung dalam proyek pekerjaan preservasi jalan Nasional III, ruas Simpang - Bayah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP, Regen Abdul Aris memberikan klarifikasi.
Regen menegaskan, isu yang menyebut dirinya sebagai subkontraktor dalam proyek jalan nasional tersebut sangat tendensius, tidak berdasar, dan merugikan nama baiknya.
Regen mengatakan bahwa isu ini terlalu dilebih-lebihkan. Apalagi disebut langsung namanya seolah-olah menjadi subkontraktor proyek itu. Tentu hal tersebut sangat merugikan dirinya.
Regen menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan pemenang tender itu teman baiknya dan secara kebetulan ada pekerjaan di lebak, jadi wajar kalau dirinya sesekali melihat pekerjaan sahabatnya tersebut.
"Karena pemilik perusahaan sahabat saya, dan ada anak buah saya yang ikut bekerja di sana, jadi sesekali saya suka melihat pekerjaan dia. Bukan berarti saya jadi subkontraktor,” jelasnya.
Posisinya sebagai legislator, sambung Regen, membuat dirinya wajib mengawasi jalannya pembangunan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Namun fungsi pengawasan itu tidak bisa ditafsirkan sebagai keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek.
“Saya ini anggota dewan, tugas saya mengawasi. Tetapi bukan berarti saya otomatis jadi subkontraktor dalam proyek itu. Kalaupun benar saya pernah terlibat, tentu tidak keseluruhan dan tetap sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Atas tuduhan tersebut, Regen juga mengaku akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan isu yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. (*/red).