KKP Limpahkan Berkas dan Pelaku Penyelundupan Telur Penyu Ke Kejati Kalbar
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Proses penyidikan penyelundupan telur penyu oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan telah rampung. Para tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Selasa, 12/8/2025 kemarin.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Kalbar,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari KKP.go.id yang tayang pada Jumat, 15/8/2025.
Ipunk menjabarkan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial MU, merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025 lalu.
“Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.
Selain tersangka, beberapa barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, diantaranya berupa dua buah handphone milik tersangka MU, 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP. Bahtera Nusantara 03. (*/red).